![]() |
Lokasi pembangunan yang dilakukan Sei Karang berada di areal HGU PTPN III |
GALANG | Bau
mark up penggunaan anggaran Dana Desa Sei Karang, Kecamatan Galang, Kabupaten
Deliserdang, semakin menguap. Pasalnya pihak Perseroan PT Perkebunan Nusantara
III (PTPN III) mengakui bahwa dalam hal membangun infrastruktur jalan berada di
dalam lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT PN III Sei Karang.
Padahal, ada mekanisme yang mengatur kalau pembangunan
jalan Desa yang berada di dalam HGU, tentunya dapat menggunakan anggaran dari
dana CSR perusahaan.
Sementara Oknum Kepala Desa (Kades) Sei Karang, Muhammad
Nur dalam hal mengalokasikan dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN) membangun rabat beton senilai Rp 184. 950.000 berada
di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN III, Jalan Dusun I, Desa Sei Karang.
Pihak Biro Sekretariat perkebunan PTPN III Sei Karang
Ganda mengungkapkan bahwa Pembangunan jalan (infrastruktur) tergantung bisa
dana CSR dan anggaran perusahaan juga ada kalau itu kepentingan perusahaan.
"Jadi kalau belum pernah dibangun, mana mungkin bisa
jadi jalan," kata Ganda Minggu (15/9).
Ketika disinggung apakah perusahaan mendukung tindakan
Kades Seikarang yang nottabenenya karyawan PTPN III membangun di wilayah HGU
bermodal hanya ijin Distrik (General Manajer), Ganda menyebutkan kalau sudah
ada izin dari GM sudah cukup untuk membangun jalan di lahan HGU. "Kalau
sudah ada izin dari GM sudah sesuai," ujarnya.
Sementara itu menanggapi hal ini Camat Galang Ahmad
Turmuzi, mengakui bahwa Kepala Desa Sei Karang sudah pernah dipanggil untuk
menjalani pemeriksaan oleh pihak Polres Deliserdang terkait alokasi dana desa
khususnya membangun rabat beton senilai Rp 184. 950.000 di lahan HGU PTPN III,
Jalan Dusun I, Desa Sei Karang. "Kalau anggaran dana desa sebelum kejadian
(ribut-ribut dengan wartawan) sudah dipanggil (Kades). Surat pemanggilannya
sudah ada sama kita," katanya.
Sedangkan ketika ditanya apakah pihak kecamatan
mengetahui pembangunan rabat beton senilai Rp184. 950.000 sebelumnya sudah
sebahagian di aspal dan paving block karena itu diduga terjadi tumpang tindih
pembangunan, Turmuzi mengatakan tidak mengetahui. "Saya tidak tau,” jelas
Mantan Camat Beringin itu.
Sementara itu permasalahan ini menjadi banyak perhatian
kalangan di antaranya Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara (Sumut),
Abyadi Siregar, Kepala Inspektorat Kabupaten Deliserdang, Agus Mulyono dan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Harli Siregar, Ketua Majelis
Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Deliserdang Mansyur
Hidayat Pasaribu dan lainnya.(wan)