Kades Sei Karang Diduga Lakukan Tumpang Tindih Pembangunan di Lahan HGU

Sebarkan:
Lokasi pembangunan yang dilakukan Sei Karang berada di areal HGU PTPN III


GALANG | Bau mark up penggunaan anggaran Dana Desa Sei Karang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, semakin menguap. Pasalnya pihak Perseroan PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) mengakui bahwa dalam hal membangun infrastruktur jalan berada di dalam lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT PN III Sei Karang.

Padahal, ada mekanisme yang mengatur kalau pembangunan jalan Desa yang berada di dalam HGU, tentunya dapat menggunakan anggaran dari dana CSR perusahaan.

Sementara Oknum Kepala Desa (Kades) Sei Karang, Muhammad Nur dalam hal mengalokasikan dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) membangun rabat beton senilai Rp 184. 950.000 berada di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN III, Jalan Dusun I, Desa Sei Karang.
Pihak Biro Sekretariat perkebunan PTPN III Sei Karang Ganda mengungkapkan bahwa Pembangunan jalan (infrastruktur) tergantung bisa dana CSR dan anggaran perusahaan juga ada kalau itu kepentingan perusahaan.

"Jadi kalau belum pernah dibangun, mana mungkin bisa jadi jalan," kata Ganda Minggu (15/9).

Ketika disinggung apakah perusahaan mendukung tindakan Kades Seikarang yang nottabenenya karyawan PTPN III membangun di wilayah HGU bermodal hanya ijin Distrik (General Manajer), Ganda menyebutkan kalau sudah ada izin dari GM sudah cukup untuk membangun jalan di lahan HGU. "Kalau sudah ada izin dari GM sudah sesuai," ujarnya.

Sementara itu menanggapi hal ini Camat Galang Ahmad Turmuzi, mengakui bahwa Kepala Desa Sei Karang sudah pernah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh pihak Polres Deliserdang terkait alokasi dana desa khususnya membangun rabat beton senilai Rp 184. 950.000 di lahan HGU PTPN III, Jalan Dusun I, Desa Sei Karang. "Kalau anggaran dana desa sebelum kejadian (ribut-ribut dengan wartawan) sudah dipanggil (Kades). Surat pemanggilannya sudah ada sama kita," katanya.

Sedangkan ketika ditanya apakah pihak kecamatan mengetahui pembangunan rabat beton senilai Rp184. 950.000 sebelumnya sudah sebahagian di aspal dan paving block karena itu diduga terjadi tumpang tindih pembangunan, Turmuzi mengatakan tidak mengetahui. "Saya tidak tau,” jelas Mantan Camat Beringin itu.

Sementara itu permasalahan ini menjadi banyak perhatian kalangan di antaranya Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara (Sumut), Abyadi Siregar, Kepala Inspektorat Kabupaten Deliserdang, Agus Mulyono dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Harli Siregar, Ketua Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Deliserdang Mansyur Hidayat Pasaribu dan lainnya.(wan)

Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar