Kaki Kanan Syafrizal Matondang Ditembak Polisi, Rekannya Fransisco Simanjuntak Ikut Diciduk. Ini Sebabnya...

Sebarkan:
MEDAN | Dua tersangka spesialis curanmor, Syafrizal Matondang alias Izal (24) warga Jalan Kapten Jamil Lubis Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Deliserdang, Sumatera Utara dan Fransisco Simanjuntak alias Kiko (29) warga Jalan Kolam Ujung Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumut diringkus Tim Pegasus Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan.

Kaki kanan Syafrizal Matondang alias Izal terpaksa ditembak karena mencoba melawan petugas.

Petugas juga mengamankan penadah barang hasil curian yakni Rozak alias Ojak (27) warga Jalan Gaharu III Kelurahan Harjo Sari I, Kecamatan Medan Amplas. 

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Aris Wibowo kepada wartawan, Senin (23/9/2019) sore mengatakan penangkapan tersangka merupakan tindaklanjut laporan korban atas nama Marchelino H Marpaung (19) warga Bunga Cempaka, Medan Selayang yang tertuang di Nomor: LP/2450/IX/2019/SPKT/ Percut Sei Tuan, Tanggal 19 September 2019.
Dalam laporannya, Kamis 19 September sekira pukul 02.00 WIB, korban berkunjung ke kos temannya di Jalan Veteran Lorong II Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan. 

Korban saat itu memarkirkan sepedamotor Honda CB 150 R warna hitam BM 6229 FS miliknya di depan pintu kamar kos-kosan.

“Namun sekira pukul 06.30 WIB, korban terbangun dan melihat sepeda motornya sudah hilang. Korban bersama temannya melakukan pencarian di seputaran lokasi, namun tidak menemukan sepedamotor korban. Selanjutnya korban melaporkan hal itu ke Polsek Percut Sei Tuan. Tim Pegasus yang menerima laporan korban melakukan cek TKP serta penyelidikan. Akhirnya petugas mengungkap identitas seorang tersangka,” ujar Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Aris Wibowo.

Pada Sabtu (21/9/2019) sekira pukul 18.30 WIB, petugas mendapat informasi bahwa Syafrizal Matondang alias Izal berada di Jalan Veteran Lorong II Desa Medan Estate. Petugas langsung turun ke TKP dan berhasil menangkap tersangka.

“Saat ditangkap tersangka mengendarai sepedamotor Suzuki Satria FU. Tak lama petugas melakukan pengembangan dan membekuk Fransisco Simanjuntak dari rumahnya. Keduanya lalu dibawa untuk melakukan pengembangan dan penadah barang hasil curian ditangkap dari rumahnya,” tambah Kapolsek.

Saat ketiga tersangka diboyong ke Mako, Syafrizal Matondang alias Izal mendorong petugas dan berusaha kabur sehingga petugas melepaskan tembakan peringatan ke udara namun tak diindahkan. 

“Karena tak digubris, anggota kemudian melepaskan tembakan terukur dengan menembak kaki kanannya," terang Kapolsek.

Dari tangan tersangka juga disita barang bukti diantaranya 3 sepedamotor Suzuki Satria FU, sepedamotor Yamaha Vega ZR dan sepedamotor Kawasaki Ninja R. Uang Rp 550 ribu, cincin emas, paspor, 3 set kunci L, 4 set kunci pas, 3 set anak kunci T dan lainnya.

Dari pengakuan tersangka sudah 4 kali melakukan pencurian sepedamotor. Dimana 2 lokasi berada di wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan, dan 2 lagi di wilayah hukum Polsek Pancurbatu. 

"Para tersangka dijerat Pasal 363 Subs 480 KUHPidana,” terang Kapolsek. (ka)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar