Kepala Unit BRI Sudirman Ditahan Kejari Binjai

Sebarkan:
Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Jalan Sudirman, Kec. Binjai Kota, berinisial AIM dibawa petugas ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas IIA Binjai, Jalan Gatot Subroto, Kec. Binjai Barat.
BINJAI | Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menahan Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Jalan Sudirman, Kec. Binjai Kota, berinisial AIM atas dugaan tindak pidana korupsi, Rabu (11/9/2019) malam.

Kepala Unit BRI AIM ditahan Kejari Binjai karena tersandung dugaan korupsi dana operasional internal dan kes kredit untuk memperkaya diri sendiri.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Victor, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/9/2019), membenarkan sudah menahan AIM dan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas IIA Binjai, Jalan Gatot Subroto, Kec. Binjai Barat.

Dijelaskan Victor, dari hasil penyelidikan dan penyidikan umum yang dilakukan, tersangka AIM diketahui menyalahgunakan kewenangan jabatan untuk memperkaya diri sendiri.

Tersangka AIM, kata Victor, memanfaatkan jabatannya untuk menggunakan dana operasional internal saat menjabat Kepala Unit BRI Kwala Begumit dan BRI Unit Jalan Sudirman.

Dari dua unit tersebut, lanjut Victor, tersangka AIM menikmati uang negara sebesar Rp2,6 miliar. "Dari BRI Unit Kwala Begumit Rp1,6 dan BRI Unit Sudirman Rp1 miliar," ungkap Victor.

Perbuatan tersangka AIM tak berhenti disitu. Victor menyebutkan, tersangka kembali mengambil uang negara dengan melakukan kes kredit untuk anggota keluarganya, yakni mertua, istri, dan ipar sebesar Rp3,4 miliar.

"Tersangka juga diketahui mengikuti bisnis emas online dengan deposito atas nama pribadi melalui salah satu perusahaan swasta di Medan. Bisnis online yang bersifat perjudian ini membuat tersangka mengalami kerugian. Padahal dia (tersangka) sudah menanam saham mencapai Rp5 miliar," beber Victor.

Dari perbuatannya ini, sambung Victor, penyidik menemukan kerugian negara yang cukup besar. "Estimasi kerugian negara yang kita temukan Rp6 miliar. Tapi kita masih tunggu audit BPKP untuk memastikan kerugian negara tersebut," paparnya.

Untuk sementara, tambah Victor, tersangka ditahan di Lapas Klas IIA Binjai selama 20 hari kedepan. "Kita lakukan penahanan karena takut tersangka menghilangkan barang bukti. Karena kita akan kloning data dari HP dan perangkat terkait lainnya. HP tersangka juga sudah kita sita," tegas Victor. (Ismail)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar