![]() | |
Oknum Satpol PP Asahan (Baju Putih). Pemilik Warung Jus (Baju Kemeja) |
"Tersangka Yon Sadono alias Yon dan Pemilik warung Jus Gustomo alias Tomo kami tangkap Kamis (19/9/2019) sekira pukul 23.30 wib di depan SMP Negeri 1 tepatnya warung Jus Milik Pelaku Gustomo yang berada di Jalan Madong Lubis Mutiara," kata Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Antony Tarigan.
Awalnya Lanjut Antony Lagi, pihak Satnarkoba Polres Asahan mendapat informasi dari salah satu masyarakat yang layak dipercaya bahwa di depan SMP Negeri 1 Jalan Madong Lubis Kelurahan Selawan Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan tepatnya di warung jus milik Gustomo alias Tomo sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
Mendapat laporan yang sangat berharga itu,Team dari Satnarkoba Polres Asahan langsung melakukan penyelidikan ke tempat yang diinformasikan itu. "Pelaku ketahuan Petugas lagi menawarkan Narkotika jenis sabu-sabu," ucap Antony.
Lanjut Antony lagi, seketika Petugas Satnarkoba langsung melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan badan terhadap 2 (dua) orang tersebut, saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan kertas putih yang berisikan plastik klip transparan berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu-sabu milik Yon Sadono alias Yon Petugas pun melanjutkan penggeledahan terhadap rumah milik Yon Sadono alias Yon yang didampingi oleh Kepala Lingkungan.
"Di dalam rumah milik Yon Petugas menemukan 1 kotak plastik transparan yang berisikan 1 paket kecil berisi butiran kristal diduga Narkotika sabu-sabu,1buah pipet skop,1buah kaca pirek terpasang kompeng warna merah dan 1 unit Timbangan elektrik," tutur Antony.
Saat dilakukan interogasi, Yon Sadono mengakui kalau barang bukti narkotika jenis sabu-sabu itu adalah miliknya yang dia peroleh dari pria bernama Aji Pendek Gang Tomat Kota Tanjung Balai. "Selanjutnya pelaku dan Barang Bukti sudah berada di ruangan Satnarkoba Polres Asahan guna proses lidik/sidik dan pengembangan lanjut," akhir Antony.(asa-2)
Awalnya Lanjut Antony Lagi, pihak Satnarkoba Polres Asahan mendapat informasi dari salah satu masyarakat yang layak dipercaya bahwa di depan SMP Negeri 1 Jalan Madong Lubis Kelurahan Selawan Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan tepatnya di warung jus milik Gustomo alias Tomo sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
Mendapat laporan yang sangat berharga itu,Team dari Satnarkoba Polres Asahan langsung melakukan penyelidikan ke tempat yang diinformasikan itu. "Pelaku ketahuan Petugas lagi menawarkan Narkotika jenis sabu-sabu," ucap Antony.
Lanjut Antony lagi, seketika Petugas Satnarkoba langsung melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan badan terhadap 2 (dua) orang tersebut, saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan kertas putih yang berisikan plastik klip transparan berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu-sabu milik Yon Sadono alias Yon Petugas pun melanjutkan penggeledahan terhadap rumah milik Yon Sadono alias Yon yang didampingi oleh Kepala Lingkungan.
"Di dalam rumah milik Yon Petugas menemukan 1 kotak plastik transparan yang berisikan 1 paket kecil berisi butiran kristal diduga Narkotika sabu-sabu,1buah pipet skop,1buah kaca pirek terpasang kompeng warna merah dan 1 unit Timbangan elektrik," tutur Antony.
Saat dilakukan interogasi, Yon Sadono mengakui kalau barang bukti narkotika jenis sabu-sabu itu adalah miliknya yang dia peroleh dari pria bernama Aji Pendek Gang Tomat Kota Tanjung Balai. "Selanjutnya pelaku dan Barang Bukti sudah berada di ruangan Satnarkoba Polres Asahan guna proses lidik/sidik dan pengembangan lanjut," akhir Antony.(asa-2)