Petugas Gabungan Kejaksaan ini menggerebek rumah kediaman Hadisyam Hamzah (54), mantan Camat Kecamatan Galang pada Jumat sekira pukul 20.00 wib di salah satu rumahnya di jalan Mesjid II, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Deliserdang.
Pasca di vonis dua tahun penjara dan denda 50 juta rupiah oleh pengadilan, terdakwa Hadisyam Hamzah mantan Camat Galang dan juga sempat menjadi Camat Percut Sei Tuan ini melarikan diri. Sementara dua terdakwa lain yang terlibat dalam penjualan tanah Negara, oknum Kepala Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Syamsir dan Petugas Sekertariat, M.Dachi sudah menjalani tahanan bahkan sudah bebas saat ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang, Harly Siregar SH melalui Kasi Intel Muhamad Iqbal SH saat dikonfirmasi Sabtu pagi (21/09/2019) membenarkan penagkapan terhadap Hadisyam Hamzah.
"Dilakukan penangkapan oleh tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama dengan tim intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Penangkapan di rumah terdakwa di Desa Sekip Lubuk Pakam, terpidana pada saat diamankan tidak ada melakukan perlawanan, dimana terkait tindak pidana korupsi Pengadaan Lahan PLN di Kec. Galang, yang kerugiannya sebesar Rp. 230 JT, kemudian DPO di bawa ke Rutan Lubuk Pakam," pungkas Iqbal.( Wan).
Pasca di vonis dua tahun penjara dan denda 50 juta rupiah oleh pengadilan, terdakwa Hadisyam Hamzah mantan Camat Galang dan juga sempat menjadi Camat Percut Sei Tuan ini melarikan diri. Sementara dua terdakwa lain yang terlibat dalam penjualan tanah Negara, oknum Kepala Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Syamsir dan Petugas Sekertariat, M.Dachi sudah menjalani tahanan bahkan sudah bebas saat ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang, Harly Siregar SH melalui Kasi Intel Muhamad Iqbal SH saat dikonfirmasi Sabtu pagi (21/09/2019) membenarkan penagkapan terhadap Hadisyam Hamzah.
"Dilakukan penangkapan oleh tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama dengan tim intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Penangkapan di rumah terdakwa di Desa Sekip Lubuk Pakam, terpidana pada saat diamankan tidak ada melakukan perlawanan, dimana terkait tindak pidana korupsi Pengadaan Lahan PLN di Kec. Galang, yang kerugiannya sebesar Rp. 230 JT, kemudian DPO di bawa ke Rutan Lubuk Pakam," pungkas Iqbal.( Wan).