![]() |
Kerabat para terdakwa langsung memeluk usai sidang tuntutan |
LUBUKPAKAM | Lima pelaku penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 30 kilogram melalui pesisir pantai Kabupaten Batu Bara tertunduk lemas. Kelima terdakwa diancam maksimal oleh jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Deliserdang dengan hukuman mati di hadapan Hakim Pengadilan Negeri Lubukpakam, Kamis (26/09/2019).
Kelima terdakwa yang dituntut hukuman mati oleh JPU masing masing Dedi Iskandar (35) warga Jalan Bahagia Gang Usaha Kelurahan Suka Rejo Kecamatan Medan Maimun Kota Medan, Ibnu Hajar (46) Warga Dusun Teuku Dian Desa Rayeuk Glang Glong Kecamatan Matang Kuli Aceh Utara, Surya Darma (38) Warga Jalan Eka Surya Kencana No 44 Kelurahan Gedung Johor Medan, Rahmad Syahputra (37) Warga Jalan Amaliun No 7c Kelurahan Kota Matsum Iv Kecamatan Medan Area dan Adi Suprianto (46) Warga Dusun Sempurna Desa Medang Baru Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara.
Kelima terdakwa sebelumnya ditangkap oleh petugas BNN pusat setelah menyelundupkan sabu sabu seberat 31 kilogram dari Malaysia melalui pesisir pantai Kabupaten Batu Bara dan Kecamatan Pantai Labu Deliserdang pada 28/02/2019 lalu.
Awalnya petugas BNN menangkap Rahmadsyah Putra di Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun. Lalu menangkap Ibnuhajar di Jalan Gagak Hitam Ringroad Medan. Kemudian menangkap Dedi Iskandar di kawasan Kecamatan Pantai Labu Deliserdang dan menangkap Adi dan Suprianto di Desa Pagar Jati Kecamatan Lubuk Pakam Deliserdang.
Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Rendra Pardede SH, Nara Valentina Naibaho SH dan Daniel Sinaga SH langsung meminta hakim untuk memberikan hukuman mati Pada kelima tersangka. Asalan jaksa, di samping saat dilakukan pemeriksaan dan menjalani sidang berbelit belit, terdakwa juga merupakan penyelundup narkoba jaringan internasional yang merusak generasi penerus bangsa.
“ Barang bukti ditangkap di Deliserdang mereka adalah kelompok jaringan Internasional pengedar narkoba. Kami meminta hakim untuk memberikan Hukuman Mati Kepada kelima Terdakwa,” tegas Rendra salah seorang JPU yang didampingi oleh Kasi Intel Kejari Deliserdang M,Iqbal .
Mendengar tuntutan yang dibacakan oleh JPU paras kelima terdakwa tampak pucat dan langsung lemas. Kelimanya meminta pengacara prodeo yang membela mereka akan membacakan pledoi (pembelaan) secara langsung.
Usai mendengarkan tuntutan JPU ketiga hakim diketuai oleh Liberty SH, Sarma SH dan Udut SH mengetok palu dan akan melanjutkan sidang putusan pada minggu depan.
Kelima terdakwa penyeludup narkoba jenis sabu yang merupakan jaringan internasional ini langsung digiring ke mobil tahanan untuk dimasukkan kembali ke Lapas Lubuk Pakam. Sebelum memasuki mobil tahanan tampak keluarga para terdakwa yang sudah menunggu diluar gedung pengadilan langsung memeluk masing masing kerabatnya dengan haru. Tampak kesedihan di raut kerabat dari para terdakwa. Namun apa boleh buat penyesalan selalu datang belakangan, kelimanya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.(wan)
Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Rendra Pardede SH, Nara Valentina Naibaho SH dan Daniel Sinaga SH langsung meminta hakim untuk memberikan hukuman mati Pada kelima tersangka. Asalan jaksa, di samping saat dilakukan pemeriksaan dan menjalani sidang berbelit belit, terdakwa juga merupakan penyelundup narkoba jaringan internasional yang merusak generasi penerus bangsa.
“ Barang bukti ditangkap di Deliserdang mereka adalah kelompok jaringan Internasional pengedar narkoba. Kami meminta hakim untuk memberikan Hukuman Mati Kepada kelima Terdakwa,” tegas Rendra salah seorang JPU yang didampingi oleh Kasi Intel Kejari Deliserdang M,Iqbal .
Mendengar tuntutan yang dibacakan oleh JPU paras kelima terdakwa tampak pucat dan langsung lemas. Kelimanya meminta pengacara prodeo yang membela mereka akan membacakan pledoi (pembelaan) secara langsung.
Usai mendengarkan tuntutan JPU ketiga hakim diketuai oleh Liberty SH, Sarma SH dan Udut SH mengetok palu dan akan melanjutkan sidang putusan pada minggu depan.
Kelima terdakwa penyeludup narkoba jenis sabu yang merupakan jaringan internasional ini langsung digiring ke mobil tahanan untuk dimasukkan kembali ke Lapas Lubuk Pakam. Sebelum memasuki mobil tahanan tampak keluarga para terdakwa yang sudah menunggu diluar gedung pengadilan langsung memeluk masing masing kerabatnya dengan haru. Tampak kesedihan di raut kerabat dari para terdakwa. Namun apa boleh buat penyesalan selalu datang belakangan, kelimanya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.(wan)