TANJUNGBALAI- Petugas Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Tanjung Balai menyerahkan satu orang narapidana kepada petugas Satresnarkoba Polres Tanjung Balai pada Rabu (25/9/2019) sekira pukul 09.00 Wib.
Pasalnya, tersangka Sarifuddin Sitorus bin Aman Sitorus (60), penghuni Kamar I Blok C Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Tanjung Balai ini diduga memiliki narkoba jenis sabu.
Dari tangan tersangka disita barang bukti lima bungkus kecil plastik transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,22 gram, satu lembar plastik transparan, satu bungkus kotak rokok merk Dunhill dan satu tas warna merah jambu.
Penangkapan tersangka menurut Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira setelah pihaknya menerima informasi bahwa ada seorang napi menyimpan atau mempunyai narotika jenis shabu.
“Satres Narkoba Polres Tanjungbalai kemudian berkoodinasi dengan petugas Lapas Kelas ll B Kota Tanjungbalai. Petugas lalu mengamankan tersangka di pos pengamanan 3,” ujar AKBP Putu Yudha Prawira.
Tambah Kapolres, saat tersangka dibawa dan digeledah ditemukan satu bungkus kotak rokok merk Dunhil yang di dalamnya berisi lima bungkus kecil plastik transparan berisi diduga narkotika jenis shabu yang disimpan dalam tas warna merah jambu.
“Tersangka langsung diboyong ke Satresnarkoba Polres Tanjung Balai untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKBP Putu Yudha Prawira. (in)
Dari tangan tersangka disita barang bukti lima bungkus kecil plastik transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,22 gram, satu lembar plastik transparan, satu bungkus kotak rokok merk Dunhill dan satu tas warna merah jambu.
Penangkapan tersangka menurut Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira setelah pihaknya menerima informasi bahwa ada seorang napi menyimpan atau mempunyai narotika jenis shabu.
“Satres Narkoba Polres Tanjungbalai kemudian berkoodinasi dengan petugas Lapas Kelas ll B Kota Tanjungbalai. Petugas lalu mengamankan tersangka di pos pengamanan 3,” ujar AKBP Putu Yudha Prawira.
Tambah Kapolres, saat tersangka dibawa dan digeledah ditemukan satu bungkus kotak rokok merk Dunhil yang di dalamnya berisi lima bungkus kecil plastik transparan berisi diduga narkotika jenis shabu yang disimpan dalam tas warna merah jambu.
“Tersangka langsung diboyong ke Satresnarkoba Polres Tanjung Balai untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKBP Putu Yudha Prawira. (in)