Pencuri Sepeda Motor Dihajar Warga, Rekannya Lolos

Sebarkan:
MEDAN–Satu dari dua pencuri sepeda motor yang beraksi di pelataran parkir sebuah cafe di Jalan Pasar Baru Kelurahan Titi Rante Kecamatan Medan Baru tak berkutik saat diamanakan warga.

Sementara rekannya yang bertugas memantau situasi di sekitar lokasi berhasil kabur. 

Informasi diperoleh wartawan, Rabu (25/9/2019) menyebutkan, satu dari dua tersangka pelaku curanmor yang tertangkap warga itu diketahui berinisial DJS (24) warga Jalan Cemara Komplek PM Gang Pantang Mundur,Kota Medan, Sumatera Utara.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Purba kepada wartawan menjelaskan pengungkapan kasus Curanmor sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/1504/IX/2019/SU/Polrestabes Medan/Medan Baru itu dilakukan pihaknya setelah menindaklanjuti laporan curanmor di areal parkir Cafe Delicious di Jalan Pasar Baru Kelurahan Titi Rante Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Jum’at (6/9/2019) lalu. 

Saat itu Muhammad Afzal (20) tiba di tempat kerjanya di kafe tersebut lalu memarkirkan sepedamotor jenis Yamaha RX K 135 warna hitam berplat nomor BK 2930 HR di areal parkir.

"Tak berapa lama, tersangka berinisial DJS masuk ke areal parkir tersebut untuk mencuri sepedamotor bersama seorang rekannya yang menunggu di atas sepedamotor yang bertugas memantau kondisi sekitar lokasi,” ujar Martuasah. 

Namun saat tersangka mendorong sepeda motor tersebut, rekan korban yakni Najib dan Mario melihatnya. Kedua saksi spontan berteriak maling, sehingga tersangka berusaha kabur dari lokasi.

Mendengar teriakan keduanya, warga turun ke lokasi dan berhasil meringkus salah seorang pelaku. Warga yang emosi lalu memukuli tersangka.

Aksi brutal warga terhadap tersangka terhenti setelah sejumlah personel Polsek Medan Baru tiba di lokasi. Tersangka selanjutnya digelandang petugas ke Mapolsek Medan Baru guna proses hukum lebih lanjut. 

“Tersangka dan barang bukti berupa satu kunci T kita amankan ke komando, sedangkan rekannya masih kita buru. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” terang Martuasah. (ka)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar