![]() |
Karhutla |
“Tambahan untuk penanganan karhutla, ada di Kalimantan Timur. Ada tujuh kasus dengan 12 tersangka perorangan,” kata dia Humas Polri, Jakarta, Rabu (18/9).
Jumlah tersangka itu, menggenapkan 230 orang tertuduh pelaku pembakaran hutan dan lahan dengan cara ilegal yang kini didalami oleh enam kepolisian daerah (Polda). Yakni di Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan (Sumsel), serta di Kalimantan Barat, Tengah, dan Selatan. Di Riau sendiri, penegakan hukum terkait karhutla dengan penanganan 45 kasus. Ada 47 tersangka individu dan satu korporasi, yakni PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS).
Sejak periode Januari hingga September 2019, Polda Jambi telah menetapkan 19 orang tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Ya dari 14 kasus laporan polisi, saat ini sudah ada 19 orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka karhutla," ujar Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS, Rabu (18/9/2019).
Polda Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan 16 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2019. Ada 15 kasus yang ditangani Polda Kepri.
"Dalam penegakan hukum karhutla ini kita ada menangani 15 perkara selama tahun 2019. Dari penanganan kasus ini, ada 16 orang kita tetapkan tersangka," kata Kapolda Kepri Irjen Andap Budhi Revianto, Rabu (18/9/19).
Sementara, Eksekutif Daerah WALHI Jambi, Rudiansyah, mengatakan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang saat ini melanda sejumlah wilayah di tanah air harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk menindak tegas korporasi nakal penyebab kebakaran.
"Cabut (izin korporasi) dan serahkan (lahan) pada rakyat. Kebakaran ini akumulasi ketidakadilan kelola SDA," ujar Rudi dalam acara konferensi pers "Penegakan Hukum Semu di Balik Penyegelan Lokasi Kebakaran" di Kantor Eksekutif Nasional WALHI, Jakarta pada, Rabu (18/9).(rel)
Sejak periode Januari hingga September 2019, Polda Jambi telah menetapkan 19 orang tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Ya dari 14 kasus laporan polisi, saat ini sudah ada 19 orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka karhutla," ujar Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS, Rabu (18/9/2019).
Polda Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan 16 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2019. Ada 15 kasus yang ditangani Polda Kepri.
"Dalam penegakan hukum karhutla ini kita ada menangani 15 perkara selama tahun 2019. Dari penanganan kasus ini, ada 16 orang kita tetapkan tersangka," kata Kapolda Kepri Irjen Andap Budhi Revianto, Rabu (18/9/19).
Sementara, Eksekutif Daerah WALHI Jambi, Rudiansyah, mengatakan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang saat ini melanda sejumlah wilayah di tanah air harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk menindak tegas korporasi nakal penyebab kebakaran.
"Cabut (izin korporasi) dan serahkan (lahan) pada rakyat. Kebakaran ini akumulasi ketidakadilan kelola SDA," ujar Rudi dalam acara konferensi pers "Penegakan Hukum Semu di Balik Penyegelan Lokasi Kebakaran" di Kantor Eksekutif Nasional WALHI, Jakarta pada, Rabu (18/9).(rel)