TEBINGTINGGI - Kepolisian Resort (Polres) Tebingtinggi telah berhasil menyelamatkan dan mengembalikan uang kerugian negara pada tahun 2018 hingga 2019 dengan total sebesar Rp.1,4 Milyar.
Demikian diungkapkan Kapolres Tebingtinggi AKBP Sunadi didampingi Wakapolres Kompol R. Manurung, Kasat Reskrim AKP Rahmadani dan Kasubbag Humas Iptu J. Nainggolan kepada wartawan, Sabtu (21/9/2019).
Sunadi menjelaskan bahwa pihaknya telah menangani kasus tindak pidana korupsi pada tahun 2018 sebanyak 6 kasus. Seluruh kasus selesai dengan dengan TGR (Tuntutan Ganti Rugi).
"Uangnya sudah kita kembalikan ke kas Negara sebesar Rp. 311.953.495.27 dan pada Tahun 2019 Satuan Reskrim menangani kasus tindak pidana korupsi sebanyak 8 kasus, diantaranya 7 kasus sudah TGR dan sudah di kembalikan ke kas Negara sebanyak Rp. 1.057.053.109. (Dengan tanda bukti setor, red)," ujar perwira berpangkat melati dua dipundaknya ini.
Sunadi menambahkan, dari 8 kasus yang di tangani Sat Reskrim di tahun 2019 sebanyak 7 sudah TGR dan 1 lagi sedang proses sidik. Namun, ia tidak merincikan kasus itu melibatkan dinas apa atau pejabatnya siapa.
"Kasus satunya lagi sedang tahap sidik, tersangkanya ada dua orang," pungkasnya. (Sdy)
Sunadi menjelaskan bahwa pihaknya telah menangani kasus tindak pidana korupsi pada tahun 2018 sebanyak 6 kasus. Seluruh kasus selesai dengan dengan TGR (Tuntutan Ganti Rugi).
"Uangnya sudah kita kembalikan ke kas Negara sebesar Rp. 311.953.495.27 dan pada Tahun 2019 Satuan Reskrim menangani kasus tindak pidana korupsi sebanyak 8 kasus, diantaranya 7 kasus sudah TGR dan sudah di kembalikan ke kas Negara sebanyak Rp. 1.057.053.109. (Dengan tanda bukti setor, red)," ujar perwira berpangkat melati dua dipundaknya ini.
Sunadi menambahkan, dari 8 kasus yang di tangani Sat Reskrim di tahun 2019 sebanyak 7 sudah TGR dan 1 lagi sedang proses sidik. Namun, ia tidak merincikan kasus itu melibatkan dinas apa atau pejabatnya siapa.
"Kasus satunya lagi sedang tahap sidik, tersangkanya ada dua orang," pungkasnya. (Sdy)