MEDAN-Presiden Jokowi tidak perlu menanggapi fitnah dan pembullyan sejumlah pihak terhadap Pansel maupun calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebab fitnah yang mereka lontarkan itu tanpa ada bukti nyata, selain wujud kebencian tingkat tinggi terhadap capim dari unsur Polri.
Ind Police Watch (IPW) berharap, begitu Presiden sudah menerima 10 nama sore ini dan segera menetapkan 5 nama untuk diserahkan ke DPR agar bisa dilakukan uji kepatutan di Komisi III.
"Presiden harus percaya penuh pada Pansel. Sebab Pansel KPK dibentuk oleh Keppres sehingga pansel adalah kepanjangan tangan presiden yang sudah dipercaya oleh presiden untuk melakukan proses seleksi capim KPK. Selama beberapa bulan ini pansel sudah melakukan proses seleksi itu, " ujar Neta Pane selaku Ketua Presidium Ind Police Watch dalam releasenya, Senin (2/9/2019).
Akhir dari seleksi itu, pansel memilih 10 figur terbaik dan diserahkan kepada presiden agar presiden memilih lima terbaik untuk menjadi pimpinan KPK, yang nantinya akan diserahkan presiden ke komisi III DPR untuk dilakukan uji kepatutan dan sekaligus memilih siapa yg akan menjadi Ketua KPK.
Artinya, pansel hanya membantu presiden dlm melakukan proses seleksi capim dan keputusan terakhir ada di presiden dan komisi III.
"Terlepas dari munculnya pro kontra, siapa pun yang dipilih pansel untuk menjadi 10 besar Capim KPK yang diserahkan ke presiden, semua menjadi keputusan mutlak pansel. Sebab pansel adalah orang orang pilihan yang sudah diberi wewenang presiden dengan keppres. Siapa pun yang dipilih, IPW menghargai keputusan pansel. Diharapkan figur2 itu dapat segera membenahi KPK yang makin bobrok dan semau gue belakangan ini," tambah Neta.
Ind Police Watch (IPW) berharap, begitu Presiden sudah menerima 10 nama sore ini dan segera menetapkan 5 nama untuk diserahkan ke DPR agar bisa dilakukan uji kepatutan di Komisi III.
"Presiden harus percaya penuh pada Pansel. Sebab Pansel KPK dibentuk oleh Keppres sehingga pansel adalah kepanjangan tangan presiden yang sudah dipercaya oleh presiden untuk melakukan proses seleksi capim KPK. Selama beberapa bulan ini pansel sudah melakukan proses seleksi itu, " ujar Neta Pane selaku Ketua Presidium Ind Police Watch dalam releasenya, Senin (2/9/2019).
Akhir dari seleksi itu, pansel memilih 10 figur terbaik dan diserahkan kepada presiden agar presiden memilih lima terbaik untuk menjadi pimpinan KPK, yang nantinya akan diserahkan presiden ke komisi III DPR untuk dilakukan uji kepatutan dan sekaligus memilih siapa yg akan menjadi Ketua KPK.
Artinya, pansel hanya membantu presiden dlm melakukan proses seleksi capim dan keputusan terakhir ada di presiden dan komisi III.
"Terlepas dari munculnya pro kontra, siapa pun yang dipilih pansel untuk menjadi 10 besar Capim KPK yang diserahkan ke presiden, semua menjadi keputusan mutlak pansel. Sebab pansel adalah orang orang pilihan yang sudah diberi wewenang presiden dengan keppres. Siapa pun yang dipilih, IPW menghargai keputusan pansel. Diharapkan figur2 itu dapat segera membenahi KPK yang makin bobrok dan semau gue belakangan ini," tambah Neta.
Sedikitnya kebobrokan KPK yang harus segera dibenahi ada delapan point. Pertama, pimpinan KPK yang baru harus mampu menjadikan lembaga anti rasuha itu WTP dalam audit BPK karena status WDP yang disandang KPK sekarang ini menunjukkan KPK tidak tertib keuangan dan berpotensi terlibat korupsi.
Kedua, barang barang sitaan dan rampasan dari para koruptor yang ditangkap KPK harus dipertanggungjawabkan secara transparan kepada BPK.
Ketiga, keberadaan nasib pegawai KPK hrs dipertegas bahwa mereka adalah ASN karena anggarannya dibiayai negara, sehingga nasib dan karirnya harus sesuai dengan ketentuan UU kepegawaian RI.
Dengan demikian, pemerintah diperbolehkan melakukan mutasi pegawai KPK ke instansi pemerintah lainnya dan mereka terikat sebagai anggota korpri. Jadi, WP di KPK selama ini adalah barang haram.
Apalagi WP sampai mengkordinir 500 pegawai KPK dan pihak luar KPK untuk menolak Capim pilihan pansel yg sudah mendapat mandat presiden, ini sebuah tindakan pengkhianatan dan pembangkangan. Keempat, nasib 23 penyidik rekrutan internal KPK hrs dipertegas dgn seleksi ulang agar kapasitasnya tak diragukan. Kelima, nasib novel Baswedan hrs dipertegas.
Statusnya sbg tersangka dalam kasus pembunuhan yang "kebal hukum" sangat mengganggu rasa keadilan publik. Begitu juga nasib kasus penyiraman air keras terhadapnya harus dituntaskan.
Keenam, nasib sejumlah para tersangka kss dugaan korupsi besar yang sudah bertahun tahun tersandera sbg tersangka di KPK hrs diperjelas, seperti RJ Lino, Emirsyah Sattar dll. Ketujuh, perpecahan di internal perlu diakhiri agar KPK makin solid dalam melakukan pemberantasan korupsi di negeri ini.
Kedelapan, fungsi supervisi dan koordinasi KPK mutlak dimaksimalkan, sehingga KPK tidak terjebak pada keasyikan OTT kelas recehan.
"Selain itu, dalam meningkatkan supervisi dan kordinasi, KPK tidak hanya sekadar menjadi pemadam kebakaran dalam hal pemberantasan korupsi, lebih dari itu bisa menjalankan dan menumbuhkembangkan fungsi pencegahan, untuk kemudian wabah korupsi di negeri ini benar benar bisa ditekan," jelasnya.
Untuk menghilangkan kebobrokan KPK dan mewujudkan kedelapan hal ini, diperlukan tampilnya jajaran pimpinan KPK yg berani dan tegas serta tidak takut pada WP maupun penyidik KPK. Perlu jajaran pimpinan KPK yang satu kata dengan perbuatan.
IPW berharap pansel KPK bisa memunculkan karakter pimpinan KPK seperti itu, sehingga presiden bisa memilih lima terbaik dari calon calon yang diserahkan pansel. (rel)
Ketiga, keberadaan nasib pegawai KPK hrs dipertegas bahwa mereka adalah ASN karena anggarannya dibiayai negara, sehingga nasib dan karirnya harus sesuai dengan ketentuan UU kepegawaian RI.
Dengan demikian, pemerintah diperbolehkan melakukan mutasi pegawai KPK ke instansi pemerintah lainnya dan mereka terikat sebagai anggota korpri. Jadi, WP di KPK selama ini adalah barang haram.
Apalagi WP sampai mengkordinir 500 pegawai KPK dan pihak luar KPK untuk menolak Capim pilihan pansel yg sudah mendapat mandat presiden, ini sebuah tindakan pengkhianatan dan pembangkangan. Keempat, nasib 23 penyidik rekrutan internal KPK hrs dipertegas dgn seleksi ulang agar kapasitasnya tak diragukan. Kelima, nasib novel Baswedan hrs dipertegas.
Statusnya sbg tersangka dalam kasus pembunuhan yang "kebal hukum" sangat mengganggu rasa keadilan publik. Begitu juga nasib kasus penyiraman air keras terhadapnya harus dituntaskan.
Keenam, nasib sejumlah para tersangka kss dugaan korupsi besar yang sudah bertahun tahun tersandera sbg tersangka di KPK hrs diperjelas, seperti RJ Lino, Emirsyah Sattar dll. Ketujuh, perpecahan di internal perlu diakhiri agar KPK makin solid dalam melakukan pemberantasan korupsi di negeri ini.
Kedelapan, fungsi supervisi dan koordinasi KPK mutlak dimaksimalkan, sehingga KPK tidak terjebak pada keasyikan OTT kelas recehan.
"Selain itu, dalam meningkatkan supervisi dan kordinasi, KPK tidak hanya sekadar menjadi pemadam kebakaran dalam hal pemberantasan korupsi, lebih dari itu bisa menjalankan dan menumbuhkembangkan fungsi pencegahan, untuk kemudian wabah korupsi di negeri ini benar benar bisa ditekan," jelasnya.
Untuk menghilangkan kebobrokan KPK dan mewujudkan kedelapan hal ini, diperlukan tampilnya jajaran pimpinan KPK yg berani dan tegas serta tidak takut pada WP maupun penyidik KPK. Perlu jajaran pimpinan KPK yang satu kata dengan perbuatan.
IPW berharap pansel KPK bisa memunculkan karakter pimpinan KPK seperti itu, sehingga presiden bisa memilih lima terbaik dari calon calon yang diserahkan pansel. (rel)