![]() |
Pelaksanaan pekerjaan program kotaku di salah satu kelurahan yang lagi berjalan dinilai asal jadi |
"Berdasarkan Juklak dan Juknis yang ditetapkan dalam pelaksanaan program Kotaku ada beberapa tahapan. Di antaranya adalah tahapan pelaksanaan kegiatan dilaksanakan setelah dokumen RP2KPKP maupun dokumen RPLP disahkan oleh pihak yang berwenang," ujar Amin Sinaga ketua LSM Gapai Kota Tanjungbalai, Jumat (27/9) kepada wartawan di Kota setempat.
Lebih lanjut dikatakan Amin Sinaga, pekerjaan yang dilaksanakan adalah kegiatan prioritas penanganan baik skala kota maupun skala lingkungan yang sudah dikoordinasikan antara berbagai stakeholder di tingkat Kelurahan/desa dan tingkat Kabupaten/Kota. "Tahapan ini dilakukan secara kolaboratif, dengan hasil yang transparansi dalam pelaksanaan program mulai dari proses pengadaan barang dan jasa."
"Mekanisme penyaluran dana dan mobilisasi sumber daya dari pemangku kepentingan. Penggunaan kombinasi pola penanganan swadaya, swakarya dan pihak ketiga. Tersedianya tenaga terampil atau ahli yang bertanggung jawab terhadap aspek teknis dan pemanfaatan teknologi. Pengawasan dan jaminan kualitas (quality assurance) sesuai standar mutu dan aturan yang berlaku," ujarnya.
Tetapi saat ini yang proses pelaksanaan program Kotaku tanpa kumuh di seluruh kelurahan seKota Tanjungbalai, tambah Amin Sinaga, terkesan dimonopoli pihak BKM kelurahan. “Sementara berdasarkan Juklak dan.Juknis yang ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan program Kotaku tersebut adalah KSM yang sudah terbentuk," ujarnya.(surya)