PADANGSIDIMPUAN | Sejumlah lurah di Kota Padangsidimpuan mengakui bahwa pengelolaan dana kelurahan dipihak ketigakan kepada rekanan, hal ini disampaikan atas arahan dan intruksi pimpinan.
Tidak itu saja dana kelurahan dikota Padangsidimpuan diduga kangkangi peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 130 tahun 2018, dimana petunjuk teknis dana kelurahan mengacu kepada peraturan tersebut dengan mengutamakan pemberdayaan masyarakat.
Dalam permendagri nomor 130 tahun 2018, dinyatakan bawah dimana peraturan tersebut mengatur kepada kegiatan pembangunan sarana prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat.
Lurah Hanopan Muhammad Ilham Daulay saat dikonfirmasi metro-online.co, Ia mengungkapkan, bahwa kehadiran Dana Kelurahan membuat mereka jadi pusing dan dilema karena beban yang cukup berat. Karena dana kurahan tersebut yang menjadi tanggungjawabnya dibebankan kepada lurah, namun ironisnya, yang menikmati adalah pihak rekanan, ucap Ilham kepada metro-online.co, diruang kerjanya, Kamis, (26/09/2019).
Dijelaskannya lagi, dana kelurahan TA. 2019 untuk Kelurahan Hanopan sekitar 300 juta seluruhnya digunakan untuk fisik, sedangkan kegiatan pemberdayaan pihaknya tidak mengetahui kapan anggarannya di cairkan. Sedangkan kegiatan fisik dilaksanakan oleh rekanan, mulai dari awal berkas-berkas ataupun dokumen kontrak lainnya yang mengurus adalah pihak kelurahan ke Dinas Pekerjaan Umum Padangsidimpuan hingga jam 3 malam.
"Jujur kami sangat tertekan dengan persoalan ini, apalagi pengelolaan dana kelurahan ini bukan kami yang mengerjakan tetapi bebannya kepada kami, ini menjadi dilema bagi kmi" ungkap Ilham.
Ditambahkannya, kegiatan fisik di pihak ketigakan bukan merupakan inisiatif lurah walaupun sebagai kuasa pengguna anggaran. Namun hal tersebut adalah arahan pimpinan. "Ini arahan pimpinan, walikota ke camat, camat ke lurah" ungkapnya lagi.
Adanya dana kelurahan ini membuat sejumlah lurah dikota Padangsidimpuan sangat dilema, pasalnya sebagai kuasa pengguna anggaran, lurah tidak bisa berbuat apa - apa, dikarenakan adanya intruksi dari pimpinan bahwa untuk tahun 2019 dana kelurahan dipercayakan kepada pihak ketiga.
Ketika wartawan menanyakan, untuk pengelolaan dana kelurahan jika terjadi masalah, siapa yang akan bertanggungjawab ? Sementara disini lurah sebagai KPA tetapi pengelolaannya adalah pihak rekanan.
Ilham mengatakan, Ia tidak tahu siapa nanti yang disalahkan dan siapa yang akan bertanggungjawab, dikatakannya, dana kelurahan ini membuat pihaknya sangat dilema.
"Untuk tanggungjawab masalah dana kelurahan, saya juga kurang mengerti dan belum tahu nanti, masalah itu belum ada kita bahas, itulah yang kita takutkan menjadi beban buat kita kedepannya" ungkapnya kecewa.
Terpisah, menanggapi hal ini, salah satu aktivis anti korupsi Jabbar Chan saat dikonfirmasi dan dimintai tanggapan, Ia mengatakan bahwa dalam surat edaran mendagri huruf (h) diperkenankan kegiatan fisik melalui penyedia kalau swakelola tidak dimungkinkan dilaksanakan. Namun anehnya seluruh kegiatan fisik dilaksanakan melalui penyadia, jelasnya kepada metro-online.co, Jum'at, (27/09/2019).
Ia berpendapat dana kelurahan mulai tahap perencanaan diduga sudah ada niat pemko Padangsidimpuan agar dana kelurahan di laksanakan melalui penyedia ataupun dipihak ketiga dengan memanfaatkan peraturan tersebut.
Kemudian kelurahan melaksanakan musyawarah dengan masyarakat seolah-olah masyarakat tidak mampu melaksanakannya. Maka yang dipertanyakan apakah hasil musyawarah tersebut benar-benar dilaksanakan, ucapnya.
"Kalau kita ikuti secara juknis dan berdasarkan permendagrinya, pengelolan dana kelurahan dikota Padangsidimpuan jika dipihak ketigakan kepada rekanan, ini sudah jelas melanggar hukum dan aturan main" Pungkasnya. (Syahrul)
Tidak itu saja dana kelurahan dikota Padangsidimpuan diduga kangkangi peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 130 tahun 2018, dimana petunjuk teknis dana kelurahan mengacu kepada peraturan tersebut dengan mengutamakan pemberdayaan masyarakat.
Dalam permendagri nomor 130 tahun 2018, dinyatakan bawah dimana peraturan tersebut mengatur kepada kegiatan pembangunan sarana prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat.
Lurah Hanopan Muhammad Ilham Daulay saat dikonfirmasi metro-online.co, Ia mengungkapkan, bahwa kehadiran Dana Kelurahan membuat mereka jadi pusing dan dilema karena beban yang cukup berat. Karena dana kurahan tersebut yang menjadi tanggungjawabnya dibebankan kepada lurah, namun ironisnya, yang menikmati adalah pihak rekanan, ucap Ilham kepada metro-online.co, diruang kerjanya, Kamis, (26/09/2019).
Dijelaskannya lagi, dana kelurahan TA. 2019 untuk Kelurahan Hanopan sekitar 300 juta seluruhnya digunakan untuk fisik, sedangkan kegiatan pemberdayaan pihaknya tidak mengetahui kapan anggarannya di cairkan. Sedangkan kegiatan fisik dilaksanakan oleh rekanan, mulai dari awal berkas-berkas ataupun dokumen kontrak lainnya yang mengurus adalah pihak kelurahan ke Dinas Pekerjaan Umum Padangsidimpuan hingga jam 3 malam.
"Jujur kami sangat tertekan dengan persoalan ini, apalagi pengelolaan dana kelurahan ini bukan kami yang mengerjakan tetapi bebannya kepada kami, ini menjadi dilema bagi kmi" ungkap Ilham.
Ditambahkannya, kegiatan fisik di pihak ketigakan bukan merupakan inisiatif lurah walaupun sebagai kuasa pengguna anggaran. Namun hal tersebut adalah arahan pimpinan. "Ini arahan pimpinan, walikota ke camat, camat ke lurah" ungkapnya lagi.
Adanya dana kelurahan ini membuat sejumlah lurah dikota Padangsidimpuan sangat dilema, pasalnya sebagai kuasa pengguna anggaran, lurah tidak bisa berbuat apa - apa, dikarenakan adanya intruksi dari pimpinan bahwa untuk tahun 2019 dana kelurahan dipercayakan kepada pihak ketiga.
Ketika wartawan menanyakan, untuk pengelolaan dana kelurahan jika terjadi masalah, siapa yang akan bertanggungjawab ? Sementara disini lurah sebagai KPA tetapi pengelolaannya adalah pihak rekanan.
Ilham mengatakan, Ia tidak tahu siapa nanti yang disalahkan dan siapa yang akan bertanggungjawab, dikatakannya, dana kelurahan ini membuat pihaknya sangat dilema.
"Untuk tanggungjawab masalah dana kelurahan, saya juga kurang mengerti dan belum tahu nanti, masalah itu belum ada kita bahas, itulah yang kita takutkan menjadi beban buat kita kedepannya" ungkapnya kecewa.
Terpisah, menanggapi hal ini, salah satu aktivis anti korupsi Jabbar Chan saat dikonfirmasi dan dimintai tanggapan, Ia mengatakan bahwa dalam surat edaran mendagri huruf (h) diperkenankan kegiatan fisik melalui penyedia kalau swakelola tidak dimungkinkan dilaksanakan. Namun anehnya seluruh kegiatan fisik dilaksanakan melalui penyadia, jelasnya kepada metro-online.co, Jum'at, (27/09/2019).
Ia berpendapat dana kelurahan mulai tahap perencanaan diduga sudah ada niat pemko Padangsidimpuan agar dana kelurahan di laksanakan melalui penyedia ataupun dipihak ketiga dengan memanfaatkan peraturan tersebut.
Kemudian kelurahan melaksanakan musyawarah dengan masyarakat seolah-olah masyarakat tidak mampu melaksanakannya. Maka yang dipertanyakan apakah hasil musyawarah tersebut benar-benar dilaksanakan, ucapnya.
"Kalau kita ikuti secara juknis dan berdasarkan permendagrinya, pengelolan dana kelurahan dikota Padangsidimpuan jika dipihak ketigakan kepada rekanan, ini sudah jelas melanggar hukum dan aturan main" Pungkasnya. (Syahrul)

