PAKPAK BHARAT | Wakapolres Pakpak Bharat Kompol Dolok Panjaitan, SH melakukan kunjungan ke SMK Negeri 1 Pergetteng getteng Sengkut (PGGS) (Rabu, 18/09/2019) di Desa Aornakan II Kecamatan Pergetteng getteng Sengkut. Kunjungan dimaksud untuk mensosialisasikan saber pungli di lingkungan sekolah terutama bagi guru/staf pegawai, kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang guru.
Wakapolres Kompol Dolok Panjaitan, SH, menekankan agar pihak sekolah lebih senantiasa berkordinasi tentang biaya-biaya yang dibebani kepada orangtua agar didiskusikan bersama pihak Komite Sekolah dan orangtua peserta didik, “karena sekolah diduga sangat rentan terhadap pungli”, ucap Wakapolres.
Wakapolres Kompol Dolok Panjaitan, SH, menekankan agar pihak sekolah lebih senantiasa berkordinasi tentang biaya-biaya yang dibebani kepada orangtua agar didiskusikan bersama pihak Komite Sekolah dan orangtua peserta didik, “karena sekolah diduga sangat rentan terhadap pungli”, ucap Wakapolres.
Kompol Dolok Panjaitan, SH, mengingatkan bahwa setiap kegiatan belajar mengajar di sekolah, biaya praktek, biaya ekstrakulikuler, biaya pembinaan telah di anggarkan didalam dana BOS. “Untuk Prakrin (Praktek Kerja Industri) apabila si-anak memilih tempat Prakrin diluar dari Kabupaten Pakpak Bharat agar anak membuat Surat Pernyataan dalam memilih tempat Prakrin, sebab anak akan membutuhkan banyak biaya, agar sekolah tidak menjadi temuan”, ungkap Wakapolres.
Turut dalam kunjungan sosialisasi tersebut Kompol Dolok Panjaitan, SH, Ipda Janitra Giri, Ipda Made Sadika, Bripka Hari Tenang Marbun, Briptu A.G.Damanik, Briptu Haryani Cibro, Briptu Hengky Situngkir, Bripda Roymondo. Sementara dari pihak sekolah dihadiri oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan Hotman Siagian, S.Pd, M. Psi, Ketua Program TKJ Vandang Sahat Sinaga, S. Kom, Ketua Program TKRO Burman Butar-butar, S. Pd serta Guru dan Staf Pegawai.
Bripka Hari Tenang Marbun menguraikan bahwa tindak pidana pungli bagi Aparatur Sipil Negara telah diatur dalam Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12 berbunyi : Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20(dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dan berharap agar dapat bekerjasama dalam membasmi pungutan liar disekolah.
“Kami akan hadir dan mengawasi kegiatan disekolah pada saat pembagian Ijazah dan Sertifikat pada peserta didik di tahun ini, bapak/ibu tidak akan tau kalau kami ada ditengah-tengah orangtua siswa” tambah Pak Dolok Panjaitan.
Wakil Kepala Bidang Kesiswaan SMK Negeri 1 PGGS mengucapkan terimaksih atas kedatangan rombongan dari Polres Pakpak Bharat dan bersedia menjadi mitra dalam memberantas pungli di lingkungan sekolah, dan siap bekerjasama, serta akan melaporkan pertemuan tersebut kepada Kepala Sekolah.
“Kami siap menjadi mitra dalam memberantas pungli di sejolah dan siap bekerja sama dengan pihak Polres”, ungkap Hotman Hasugian, S.Pd. (SM)
Turut dalam kunjungan sosialisasi tersebut Kompol Dolok Panjaitan, SH, Ipda Janitra Giri, Ipda Made Sadika, Bripka Hari Tenang Marbun, Briptu A.G.Damanik, Briptu Haryani Cibro, Briptu Hengky Situngkir, Bripda Roymondo. Sementara dari pihak sekolah dihadiri oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan Hotman Siagian, S.Pd, M. Psi, Ketua Program TKJ Vandang Sahat Sinaga, S. Kom, Ketua Program TKRO Burman Butar-butar, S. Pd serta Guru dan Staf Pegawai.
Bripka Hari Tenang Marbun menguraikan bahwa tindak pidana pungli bagi Aparatur Sipil Negara telah diatur dalam Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12 berbunyi : Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20(dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dan berharap agar dapat bekerjasama dalam membasmi pungutan liar disekolah.
“Kami akan hadir dan mengawasi kegiatan disekolah pada saat pembagian Ijazah dan Sertifikat pada peserta didik di tahun ini, bapak/ibu tidak akan tau kalau kami ada ditengah-tengah orangtua siswa” tambah Pak Dolok Panjaitan.
Wakil Kepala Bidang Kesiswaan SMK Negeri 1 PGGS mengucapkan terimaksih atas kedatangan rombongan dari Polres Pakpak Bharat dan bersedia menjadi mitra dalam memberantas pungli di lingkungan sekolah, dan siap bekerjasama, serta akan melaporkan pertemuan tersebut kepada Kepala Sekolah.
“Kami siap menjadi mitra dalam memberantas pungli di sejolah dan siap bekerja sama dengan pihak Polres”, ungkap Hotman Hasugian, S.Pd. (SM)