TANJUNGBALAI-Polres Tanjung Balai musnahkan narkotika jenis shabu dan ekstasi di halaman Mapolres Tanjung Balai, Sumatera Utara, Rabu (16/10/2019) sekira pukul 11.00 wib.
Narkoba yang dimusnahkan dengan cara direbus dan diblender yakni 9840 butir ekstasi dan sabu sebanyak 18.880,43 gram (18 kg lebih).
Pemusnahan ini dilakukan Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH yang dihadiri pejabat utama Polres Tanjung Balai, mewakili Walikota Tanjung Balai, mewakili Ketua DPRD Tanjung Balai, mewakilu Kajari Tanjung Balai, mewakili Ketua PN Tanjung Balai, Kepala BNN Tanjung Balai, Kepala Lembaga Permasyarakatan Klas IIB Tanjung Balai, Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai, Ketua MUI Tanjung Balai, Tim Labfor Cabang Medan, Kepala Pegadaian Tanjung Balai, penasehat hukum, tokoh masyarakat dan undangan.
Narkoba yang dimusnahkan dengan cara direbus dan diblender yakni 9840 butir ekstasi dan sabu sebanyak 18.880,43 gram (18 kg lebih).
Pemusnahan ini dilakukan Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH yang dihadiri pejabat utama Polres Tanjung Balai, mewakili Walikota Tanjung Balai, mewakili Ketua DPRD Tanjung Balai, mewakilu Kajari Tanjung Balai, mewakili Ketua PN Tanjung Balai, Kepala BNN Tanjung Balai, Kepala Lembaga Permasyarakatan Klas IIB Tanjung Balai, Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai, Ketua MUI Tanjung Balai, Tim Labfor Cabang Medan, Kepala Pegadaian Tanjung Balai, penasehat hukum, tokoh masyarakat dan undangan.
"Barang bukti narkoba ini disita dari empat laporan polisi dengan lima tersangka," ujar AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan.
Kelima laporan polisi itu yakni Laporan Polisi Nomor: LP/05/VII/2019/SU/RES T.BALAI, tanggal 13 Juli 2019 dengan tersangka Supian Hady. Barang bukti yang disita sabu sebanyak 8.983,59 gram dan ekstasi sebanyak 9.840 butir.
Laporan Polisi Nomor: LP/191/VII/2019/SU/RES T.BALAI, tanggal 21 Juli 2019 dengan tersangka Munawir alias Nawir. Dari tangan tersangka disita barang bukti sabu sebanyak 7.736 Gram. Laporan Polisi Nomor: LP/196/VII/2019/SU/RES T.BALAI, tanggal 25 Juli 2019 dengan tersangka Adlin dan Baihaqi A Rahman. Disita barang bukti sabu sebanyak 2.000 gram.
Dan Laporan Polisi Nomor: LP/197/VII/2019/SU/RES T.BALAI, tanggal 25 Juli 2019 dengan tersangka Ari Juliansyah alias Ari. Dari tangannya disita barang bukti sabu sebanyak 160,84 gram.
Tambah Kapolres, pemusnahan narkoba tersebut berjalan aman dan sukses. (in)
Kelima laporan polisi itu yakni Laporan Polisi Nomor: LP/05/VII/2019/SU/RES T.BALAI, tanggal 13 Juli 2019 dengan tersangka Supian Hady. Barang bukti yang disita sabu sebanyak 8.983,59 gram dan ekstasi sebanyak 9.840 butir.
Laporan Polisi Nomor: LP/191/VII/2019/SU/RES T.BALAI, tanggal 21 Juli 2019 dengan tersangka Munawir alias Nawir. Dari tangan tersangka disita barang bukti sabu sebanyak 7.736 Gram. Laporan Polisi Nomor: LP/196/VII/2019/SU/RES T.BALAI, tanggal 25 Juli 2019 dengan tersangka Adlin dan Baihaqi A Rahman. Disita barang bukti sabu sebanyak 2.000 gram.
Dan Laporan Polisi Nomor: LP/197/VII/2019/SU/RES T.BALAI, tanggal 25 Juli 2019 dengan tersangka Ari Juliansyah alias Ari. Dari tangannya disita barang bukti sabu sebanyak 160,84 gram.
Tambah Kapolres, pemusnahan narkoba tersebut berjalan aman dan sukses. (in)