ASN Pemprovsu Dilarang Penuhi Panggilan Tanpa Izin Gubernur, Ini Respon Pihak Penegak Hukum

Sebarkan:
MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Pemprovsu) mengeluarkan surat edaran Nomor 180/8883/2019 perihal Pemeriksaan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Terkait Pengaduan Masyarakat.

Diketahui, surat edaran tersebut tertanggal 30 Agustus 2019 dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Sabrina.

Surat tersebut menyebutkan bahwa jika ada panggilan dari aparat hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada ASN Pemprovsu agar terlebih dahulu melaporkan panggilan itu kepada Gubernur Sumut. Jika belum melaporkan kepada Gubernur, ASN dilarang untuk memenuhi panggilan.

Menurut informasi, isi poin pertama edaran itu adalah "Apabila saudara menerima surat permintaan keterangan/surat panggilan dari penyelidik/penyidik Kepolisian RI, Kejaksaan RI atau KPK RI, sebelum Saudara memenuhi maksud surat tersebut agar melaporkannya kepada Gubernur Sumatera Utara Cq. Kepala Biro Hukum Setdaprovsu".

Kemudian, poin kedua disebutkan "Tidak diperkenankan menghadiri permintaan keterangan/panggilan tanpa izin dari Gubernur Sumatera Utara yang dibuktikan dengan surat perintah tugas dan ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara".

Adapun dasar dari surat edaran itu mengacu pada Peraturan Mendagri Nomor 12 Tahun 2014 tentang pedomaan penanganan perkara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah.

Menanggapi surat edaran itu, Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi resmi terkait dengan surat tersebut. Ia menegaskan bahwa hadir sebagai saksi atau tersangka adalah kewajiban hukum.

"Perlu juga kami ingatkan, jika ada pihak-pihak yang menghambat penanganan kasus korupsi bisa terancam pidana. Kami ingatkan baik terhadap saksi atau tersangka maka ada ancaman pidana," ujar Febri, Jumat (18/10/2019).
Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan surat tersebut bisa menghambat percepatan penanganan perkara baik pada tahap penyelidikan dan penyidikan.

"Hanya karena masalah administrasi, itu bisa menghambat penyelidikan dan penyidikan. ASN bisa menjadikan alasan untuk tidak memenuhi panggilan. Bisa saja mereka berkilah surat tugas belum keluar atau belum diteken pimpinan,” ucap Sumanggar.

Menurutnya, pihak Kejati Sumut telah membalas Surat Edaran itu pada 9 Oktober lalu. Dalam surat balasan itu, ditegaskan bahwa surat edaran Gubernur itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap para saksi dalam perkara korupsi.

BACA JUGA: Polisi Ciduk Dua Terduga Teroris di Deliserdang

Sementara, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto berpendapat sama. Ia mengatakan, surat edaran itu berpotensi menghambat upaya penegakan hukum.

"Prosedur kita ada. Kita tetap ada surat pemanggilan. Ada Panggilan pertama dan kedua. Jika masih mangkir, akan dijemput paksa,” ujarnya.

Surat edaran itu, menurut Kapolda, akan diartikan sebagai upaya menghambat penegakan hukum dan itu ada pidananya.

"Pada intinya, saya berharap semua pihak memiliki kesadaran penuh untuk mendukung upaya penegakan hukum di Indonesia, terutama di Sumut," ungkapnya.

BACA JUGA: Gadis Ini Tewas Mengenaskan

Kemudian, Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut Andy Faisal membantah bahwa pihaknya menghambat dan atau menghalangi proses penyelidikan atau penyidikan Aparatur Penegak Hukum.

Menurutnya, Pemprov Sumut mendukung setiap upaya penegakan hukum oleh aparat penegak hukum di daerah ini, termasuk upaya pemberantasan korupsi.

"Surat itu tidak bermaksud untuk menghalangi upaya penegakan hukum, tapi hanya untuk tertib administrasi," tegasnya.

Andy menjelaskan, mengacu pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah, tidak ada keharusan bagi ASN yang dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Penyelidik/Penyidik Kepolisian RI, Kejaksaan RI dan KPK RI terkait perkara pidana memperoleh ijin terlebih dahulu dari Gubernur.

“Untuk mewujudkan tertib administrasi dan pengawasan terhadap ASN di lingkungan Pemprov Sumut, kami pandang perlu menerbitkan surat tersebut,” pungkasnya. (Ril)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar