MEDAN-Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Aris Wibowo, S.I.K melalui Kanit Lantas Iptu JH Panjaitan S. Sos SH MH mengatakan, Operasi Zebra tahun 2019 ini akan dilaksanakan selama 14 hari kedepan yaitu mulai akhir Oktober hingga awal November 2019.
Operasi tersebut bertujuan dilakukan untuk menekan angka kecelakaan dan meningkatkan ketertiban administrasi pengemudi dan kendaraan di wilayah hukum Kota Medan khususnya Kecamatan Percut Sei Tuan.
Dalam Operasi ini akan memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan, surat kendaraan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) termasuk surat- surat lainya. Kanit Lantas Polsek Percut Sei Tuan mengimbau warga agar menyiapkan semua kelengkapan dokumen baik pengendara maupun kendaraannya serta tidak melanggar larangan dalam berkendaraan.
"Operasi Zebra ini akan menindak pengendara yang masih di bawah umur, melawan arus, tidak menggunakan helm, kendaraan melebihi muatan serta pelanggaran yang berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas," ujar Kanit Lantas Iptu JH Panjaitan S. Sos SH MH kepada wartawan, Kamis (17/10/2019).
Tambah Kanit Lantas, semuanya harus sesuai dengan aturan. Sehingga lebih awal kami lakukan pemberitahuan ataupun sosialisasi kepada masyarakat luas untuk mengingatkan agar sejak dini melengkapi semua kelengkapan baik selaku pengemudi maupun kendaraan sesuai Perundang - Undangan demi terciptanya kamseltibcar lantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas ). (ka)
Dalam Operasi ini akan memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan, surat kendaraan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) termasuk surat- surat lainya. Kanit Lantas Polsek Percut Sei Tuan mengimbau warga agar menyiapkan semua kelengkapan dokumen baik pengendara maupun kendaraannya serta tidak melanggar larangan dalam berkendaraan.
"Operasi Zebra ini akan menindak pengendara yang masih di bawah umur, melawan arus, tidak menggunakan helm, kendaraan melebihi muatan serta pelanggaran yang berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas," ujar Kanit Lantas Iptu JH Panjaitan S. Sos SH MH kepada wartawan, Kamis (17/10/2019).
Tambah Kanit Lantas, semuanya harus sesuai dengan aturan. Sehingga lebih awal kami lakukan pemberitahuan ataupun sosialisasi kepada masyarakat luas untuk mengingatkan agar sejak dini melengkapi semua kelengkapan baik selaku pengemudi maupun kendaraan sesuai Perundang - Undangan demi terciptanya kamseltibcar lantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas ). (ka)