SIMALUNGUN | Walau berupaya melarikan diri, Ricardo Primadona Silalahi (32) berhasil diamankan personil Polsek Saridudolok Jajaran Polres Simalungun.
Ricardo merupakan warga Kelurahan Saribudolok Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun diamankan di Kampung Kristen Kelurahan Saribudolok, tepatnya dibelakang rumah warga marga Sipayung, Rabu (2/10/2019) sekira pukul 23.30 Wib.
Ricardo diamankan berawal adanya infomasi diterima petugas, akan ada ada 1 (satu) orang mengendarai Sepeda Motor merk Honda CB 150 R warna merah membawa Narkotika jenis Sabu menuju Saribudolok.
Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, MSi melalui Kapolsek Saribudolok AKP Leston Siregar, SH dalam keterangan yang disampaikan Kasubbag Humas Iptu Lukman Sembiring, mengatakan atas informasi diterima petugas langsung melakukan penyelidikan.
"Tersangka mengendarai sepeda motor. Saat dilakukan penghadangan, mencoba melarikan diri. Selajutnya dilakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka," kata Iptu Lukman Sembiring, Kamis (3/10/2019).
Tersangka diamankan berikut barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip kecil yang diduga berisi Narkotika Jenis Sabu yg dibalut tisu warna putih, 1 (satu) unit Hand Phone merk Nokia warna Hitam, 1 (satu) unit Hand Phone merk Vivo warna putih.
Kemudian turut diamankan 1 Unit Sepeda Motor Merek Honda CB 150 R warna merah No. Pol BK 5786 TBE dan Uang tunai Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
"Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke ke Polsek Saribudolok guna proses lanjut," ujar Iptu Lukman Sembiring.
JS
Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, MSi melalui Kapolsek Saribudolok AKP Leston Siregar, SH dalam keterangan yang disampaikan Kasubbag Humas Iptu Lukman Sembiring, mengatakan atas informasi diterima petugas langsung melakukan penyelidikan.
"Tersangka mengendarai sepeda motor. Saat dilakukan penghadangan, mencoba melarikan diri. Selajutnya dilakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka," kata Iptu Lukman Sembiring, Kamis (3/10/2019).
Tersangka diamankan berikut barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip kecil yang diduga berisi Narkotika Jenis Sabu yg dibalut tisu warna putih, 1 (satu) unit Hand Phone merk Nokia warna Hitam, 1 (satu) unit Hand Phone merk Vivo warna putih.
Kemudian turut diamankan 1 Unit Sepeda Motor Merek Honda CB 150 R warna merah No. Pol BK 5786 TBE dan Uang tunai Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
"Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke ke Polsek Saribudolok guna proses lanjut," ujar Iptu Lukman Sembiring.
JS