MEDAN-Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polrestabes Medan dan jajaran secara serentak melaksanakan Operasi Zebra Toba 2019 mulai Rabu (23/10/2019).
“Sehabis gelar pasukan besok, kita akan mulai laksanakan Operasi Zebra Toba 2019 hingga 5 November 2019 nanti, “ kata Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP Juliani P kepada wartawan, Selasa (22/10/2019) pagi.
“Sehabis gelar pasukan besok, kita akan mulai laksanakan Operasi Zebra Toba 2019 hingga 5 November 2019 nanti, “ kata Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP Juliani P kepada wartawan, Selasa (22/10/2019) pagi.
Tambah Kasat Lantas, operasi yang digelar selama 14 hari ke depan ini akan menyasar kepada para pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara kendaraan bermotor (ranmor) yang di bawah umur, melanggar rambu marka, melawan arus saat mengemudikan kendaraan dan tidak mengenakan helm, menerobos lampu merah serta kendaraan melebihi berat muatan.
“Operasi Zebra Toba 2019 ini bertujuan untuk tertib administrasi kendaraan bermotor dan meningkatkan kesadaran berlalu lintas upaya guna meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas (Lakalantas), “ tambahnya.
Sedangkan untuk target operasi yakni pengemudi yang tidak memiliki SIM, pengemudi yang SIM-nya tidak sesuai dengan kendaraan peruntukan, pengemudi di bawah umur. Kemudian pengendara melawan arus, menerobos lampu merah, pengemudi melanggar rambu/marka, tidak menggunakan helm.
Sedangkan untuk sasaran benda masih dikatakannya, yakni kendaraan yang memasang lampu isyarat lalu lintas (rotator/strobo) dan kendaraan yang melanggar berat muatan. Tidak sesuai peruntukan dan laik jalan serta peraturan UU lalu lintas lainnya.
“Kami meminta masyarakat agar mematuhi peraturan lalu lintas agar aman, selamat, tertib dan lancar," pintanya. (ka)
“Operasi Zebra Toba 2019 ini bertujuan untuk tertib administrasi kendaraan bermotor dan meningkatkan kesadaran berlalu lintas upaya guna meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas (Lakalantas), “ tambahnya.
Sedangkan untuk target operasi yakni pengemudi yang tidak memiliki SIM, pengemudi yang SIM-nya tidak sesuai dengan kendaraan peruntukan, pengemudi di bawah umur. Kemudian pengendara melawan arus, menerobos lampu merah, pengemudi melanggar rambu/marka, tidak menggunakan helm.
Sedangkan untuk sasaran benda masih dikatakannya, yakni kendaraan yang memasang lampu isyarat lalu lintas (rotator/strobo) dan kendaraan yang melanggar berat muatan. Tidak sesuai peruntukan dan laik jalan serta peraturan UU lalu lintas lainnya.
“Kami meminta masyarakat agar mematuhi peraturan lalu lintas agar aman, selamat, tertib dan lancar," pintanya. (ka)