Tak Terbukti Bersalah Melakukan Penganiayaan Happy Dan Ibunya Bebas
![]() |
Sidang putusan Happy dan ibunya Phek Miau |
PERBAUNGAN | Suasana haru diwarnai tangis bahagia menyelimuti
suasana ruang sidang di Pengadilan Negeri Serdangbedagai, Selasa (08/10/2019)
malam ini. Happy (30) dan ibunya, Phek Miau (53) akhirnya dibebaskan hakim dari
segala tuntutan yang sempat menjeratnya.
Perkara itu terkait kasus penganiayaan yang dilaporkan
oleh Suhadi Wijaya (abang ipar) dan kedua mertuanya, Jefri alias Ali dan Chang
Gwek Oen. BACA BERITA sebelumnya>>> Aku Dianiaya Kedua Mertua dan AbangIparku Sampai Opname, Tapi Mereka Cuma Dihukum Percobaan.
Majelis hakim menimbang dan menelusuri serta mendengarkan
keterangan saksi,terdakwa Happy dan ibunya Phek Miau, serta nota pembelaan dari
Kuasa Hukum kedua terdakwa, Jhoni Silitonga SH dan rekan. Sehingga dengan yakin
hakim memutuskan kalau ibu dan anak ini tidak terbukti melakukan penganiayaan
seperti dituduhkan Suhadi Wijaya, Jefri alias Ali dan Chang Gwek Oen. Alhasil,
Happy dan Phek Miau divonis bebas dari segala tuntutan jaksa penuntut umum.
Sontak saja, ibu dan anak yang menjadi korban penzoliman
ini terharu dan menangis. Ternyata, perjuangan mereka untuk mendapatkan
keadilan masih didapatkan dari Majelis Hakim yang diketuai, Rio Barten TH SH MH,
dan dua hakim anggota, Agung Cory F Laia SH MH dan Ferdian Permadi SH. Yah, ketiganya
bersepakat membebaskan terdakwa Happy dan ibunya Phek Miau dari segala tuntutan.
Mendengarkan putusan bebas tersebut ibu dua anak dan
ibunya sangat terharu dan berterima kasih kepada majelis hakim yang sudah
bertindak adil atas perbuatan yang tidak ia lakukan.
Happy dalam wawancaranya pada awal media menyebutkan, kalau
ia tak menyangka kalau majelis hakim bakal memberikan keadilan pada dirinya. Dia
memang terus berdoa atas perbuatan suaminya Johan dan keluarganya yang telah
menzolimi dirinya anak dan ibunya.
“Saya jadi korban penganiayaan oleh Abang ipar dan kedua
mertua saya. Tapi saya malah dilaporkan dan dijadikan terdakwa. Belum lagi,
anak saya dicabuli dan saya sering jadi korban kekerasan dalam rumah tangga oleh
suami saya,” katanya.
Dijelaskan ibu muda ini, dia dan anaknya yang masih
balita sampai begitu trauma. “Kejam sekali mereka. Syukurlah hakim memvonis
saya tak bersalah. Kalau tidak, kemana lagi saya mengadu?" ucapnya sambil
terus menangis memeluk anaknya yang berusia 4 tahun dan dua tahun.
Tak hanya Happy saja yang terharu. Ibunya Phek Miau juga
tak kuasa menahan tangis. Dia mengatakan, kalau kedua cucunya yang masih balita
sangat trauma dengan perlakuan ayahnya.
“Cucu saya yang perempuan itu baru berusia 4 tahun. Dia
sudah diancam untuk tidak menceritakan pada siapapun atas pelecehan seksual
yang dilakukan oleh ayahnya. Karena dia diancam akan dijual pada orang kalau
menceritakan hal itu kepada orang orang. Dia selalu ketakutan karena ancaman
ayahnya itu. Sampai sekarang ia masih sering ketakutan sendiri. Trauma takut
kalau jumpa ayahnya," terang Phek Miau dengan mata yang berkaca-kaca.
Sementara itu, Kuasa Hukum Happy dan Ibunya Phek Miau, Jonni
Silitonga SH menyebutkan kalau putusan hakim sudah tepat. “Memang dasar dasar
tuntutan yang disangkakan pada klien kami tidak berdasar. Bagaimana bisa satu
orang seperti Happy bisa menganiaya tiga orang yang dua di antaranya laki laki?
Dan ibunya Phek Miau ini datang pada waktu itu untuk menolong anaknya yang
dikeroyok oleh tiga orang pelapor, yaitu abang iparnya Suhadi Wijaya, Jefri
alias Ali mertua laki lakinya dan Chan Gwek Oen, mertua perempuannya,"
pungkas Jonni.
Ditanya bagaimana terkait kasus pencabulan yang diduga
dilakukan suami Happe, Johan seperti yang diadukan oleh kliennya ke Polres
Serdang Bedagai? Jonni menegaskan dalam waktu dekat mereka akan mempertanyakan
hal ini dengan Kapolres Serdang Bedagai, mengapa kasusnya begitu lama berproses.(wan)