Dugaan Korupsi Tahun 2017, Kantor Dispora Mendadak Digeledah Kejari Tebingtinggi

Sebarkan:
TEBINGTINGGI - Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tebingtinggi mendadak menggeledah kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Tebingtinggi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan GOR Asber Nasution, Kamis (3/10/2019).

Pantauan di lokasi, tim dipimpin oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tebingtinggi Chandra Syahputra SH,MH didampingi Kasi Barang Bukti Okta Fiada Ginting beserta beberapa JPU Kejari Tebingtinggi.

Penggeledahan yang memakan waktu selama 4 jam ini dimulai dari dalam ruang data keuangan dan berlanjut ke dalam ruang perencanaan.

Kegiatan ini merupakan pengembangan kasus terkait dana anggaran proyek GOR Asber Nasution Tahun Anggaran 2017, karena ada dugaan berkas tersebut telah dimusnahkan.

Kasus korupsi GOR Asber Nasution ini diduga melibatkan mantan Kepala dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Tebingtinggi Azhar Efendi Lubis.

Pada kasus korupsi itu banyak anggaran yang dianggap tidak logis. Diantaranya perbaikan jendela, kursi dan penambahan daya listrik.
Kasi Pidsus Kejari Tebingtinggi Chandra Syahputra mengatakan, pihaknya telah berhasil menyita berkas-berkas penting dan 2 unit laptop sebagai alat bukti tambahan untuk menetapkan status tersangka kepada pihak terkait.

"Dokumen tersebut disita dari dalam ruangan keuangan dan ruangan program. Selanjutnya berkas dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Tebingtinggi guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

"Sampai saat ini kejaksaan belum menetapkan seorang tersangka pun, karena masih menghitung kerugian negara akibat kasus ini," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tebingtinggi Muhammad Novel menjelaskan kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, namun pihaknya belum ada menetapkan satu pun tersangka.

"Selain pihak kontraktor, ada 12 orang yang sudah diperiksa dan saat ini statusnya masih sebagai saksi," ujar Novel dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (20/9/2019) lalu.

Novel mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi GOR Asber Nasution terkait pekerjaan perbaikan kursi penonton, penambahan daya listrik dan rehab jendela pada tahun 2017.

Proyek itu dikerjakan oleh CV Sinergi dengan anggaran Rp199.430.000 dan pencairan 100 persen pada tahun 2017.

Parahnya, lanjut Novel, pekerjaan sudah dilaksanakan tahun 2016 oleh CV Sinergi walaupun tidak ada ditampung dalam APBD 2016. Untuk menyiasati pencairan, pekerjaan yang sudah selesai itu dibuat di APBD 2017 dan kini sedang diperiksa.

"Kita masih melakukan perhitungan kerugian negara. Selanjutnya akan menetapkan tersangka dalam kasus itu, baik dari pihak Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun rekanan dan mantan Kadispora, Azhar Efendi Lubis sudah kita mintai keterangan beberapa waktu lalu," ucapnya. (Sdy)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar