Dugaan Penyerobotan Tanah Kolam Pancing, Kadis KKP Tebingtinggi Turut Digugat

Sebarkan:
TEBINGTINGGI - Ucok Golanz, warga Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi menggugat Sumiati, Warga Kelurahan Berohol dan turut tergugat Kelompok Tani serta Kepala Dinas (Kadis) Ketahanan Pangan dan Pertanian (KPP) Kota Tebingtinggi secara perdata di Pengadilan Negeri setempat, Kamis (24/10/2019).
Kepada wartawan, Ucok Golanz yang juga Ketua HIPAKAD (Himpunan Putra Putri Angkatan Darat ) itu menceritakan bahwa tanah seluas 1.960 M2 yang terletak di Jalan Pramuka, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis adalah miliknya yang sah berdasarkan surat yang lengkap dimiliki.

Kemudian, kata Ucok, diduga Sumiati mengklaim tanah itu miliknya. Hingga, pada akhirnya pihak Dinas KKP membangun kolam ikan di tanah yang diklaim milik Sumiati.

"Jadi tanpa sepengetahuan saya, kuat dugaan tanah saya diserobot oleh Sumiati untuk membuat proyek kolam ikan, yang saat ini menjadi kolam pancing berbiaya 1,1 milyar pada tahun 2010 yang dibangun Dinas Pertanian dengan menggunakan uang negara. Akhirnya, Dinas KKP menghibahkan tanahnya kepada Kelompok Tani," ujar Ucok.

"Maka, saya menggugat Sumiati, dimana gugatan yang telah saya layangkan ke Pengadilan Negeri pada 3 minggu yang lalu, hari ini sidang pertama," lanjutnya.

Ucok menyatakan dirinya akan terus memperjuangkan tanah yang merupakan hak miliknya.

"Saya akan terus memperjuangkan, walau sampai ke MA," tegasnya.

Terkait hal ini, wartawan mencoba konfirmasi ke Kadis KKP Marimbun Marpaung saat keluar dari ruang sidang, namun ia belum bersedia memberikan komentar.

Menurut pantauan, sidang perdata gugatan ini dipimpin Hakim Ketua Tanti SH dibantu anggota Sangkot SH dan Evalina SH dengan Panitera Nelson SH dan dihadiri Ucok Golanz, Sumiati, Marimbun Marpaung dan sejumlah saksi. (Sdy/Ags)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar