Hattrick 'Gol' Wali Kota Medan, Dari Abdillah, Rahudman hingga Dzulmi Eldin

Sebarkan:
MEDAN - Kasus korupsi di Indonesia masih menjadi tradisi yang sulit dihilangkan. Banyak kepala daerah masih tergiur mendapatkan banyak uang. Padahal kepala daerah telah mendapat gaji dan fasilitas yang berlimpah selama mereka menjabat.

Seperti contohnya Kota Medan, Sumatera Utara. Dalam waktu beberapa periode ini, kasus korupsi terus menjerat Wali Kota Medan. Teranyar, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dikabarkan tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA: Polisi Ciduk Dua Terduga Teroris di Deliserdang

Apabila nanti KPK menetapkan Dzulmi Eldin sebagai tersangka korupsi, maka Kota Medan tiga kali berturut-turut Wali Kota nya terjaring kasus korupsi alias hattrick. Sebelumnya Abdillah dan Rahudman Harahap telah dijerat kasus korupsi.


Wali Kota Medan periode 2000-2008, Abdillah terjerat dua kasus korupsi, yaitu kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran pada tahun 2005 serta kasus penyalahgunaan APBD Pemerintah Kota Medan tahun 2002-2006. 

Pada kasus pertama, Abdillah dinilai terbukti melakukan pengadaan tanpa melalui proses lelang yang resmi. Dia dan wakilnya, Ramli, bersama-sama menyetujui pengadaan tanpa seleksi hingga menentukan harga dan pemenang sendiri. 

Sementara itu, pada kasus kedua, Abdillah dinilai terbukti melakukan korupsi dana daerah hingga Rp 50,58 miliar selama periode 2002-2006. Dana puluhan miliar itu digunakannya untuk keperluan pribadi dan nondinas, seperti menjamu tamu pribadi, pembelian telepon seluler, pembelian lampu kristal, dan tiket pesawat.

Abdillah disebutkan menutupi hal tersebut dengan sepakat membuat laporan pertanggungjawaban yang menggunakan data, proposal, serta kuitansi fiktif.

Pada pengadilan tingkat pertama di PN Medan, (22/9/2008), Abdillah divonis 5 tahun penjara. Dalam proses banding hingga inkracht di Mahkamah Agung, (14/7/2009), hukumannya menjadi 4 tahun penjara.

BACA JUGA: Walikota Medan Dzulmi Eldin Resmi Jadi Tersangka

Sementara, Wali Kota Medan periode 2009-2010, Rahudman Harahap, juga terjaring kasus korupsi. Rahudman menjalani hukuman 5 tahun penjara karena dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penggunaan Dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa Kabupaten Tapanuli Selatan 2005 sebesar Rp1,5 miliar. Kasus yang menjeratnya ini terjadi saat dirinya menjabat sebagai Pj Sekda Tapsel.

Awalnya, Rahudman sempat divonis tidak bersalah pada Pengadilan Tipikor di PN Medan pada 15 Agustus 2013. Jaksa Penuntut Umum (JPU) waktu itu menyayangkan vonis bebas dari hakim lalu mengajukan kasasi.


Tujuh bulan setelah itu, Mahkamah Agung melalui majelis hakim yang terdiri dari Mohammad Askin, MS Lumme, dan Artidjo Alkostar, pun mengabulkan permohonan JPU.

Dzulmi Eldin yang saat itu menjabat sebagai Wakil Wali Kota menggantikannya menjalankan tugas sebagai Wali Kota dan melanjutkan periode kedua hingga saat ini.

Hari ini, Rabu (16/10/2019), giliran Wali Kota Medan Dzulmi Eldin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK).

Sebelumnya, Juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan adanya OTT yang dilakukan KPK di Kota Medan.

"Ada tim KPK yang ditugaskan di Medan," kata Febri melalui keterangan tertulis, Rabu (16/10/2019).


Dari OTT malam sampai dini hari tadi, total 7 orang diamankan, lanjut Febri, yakni dari unsur Kepala Daerah/Walikota, Dzulmi Eldin, Kepala Dinas PU, protokoler dan ajudan Walikota serta pihak swasta.

"Uang yang diamankan lebih dari Rp 200 juta. Diduga praktek setoran dari dinas-dinas yang sudah berlangsung beberapa kali. Tim sedang mendalami lebih lanjut," ujarnya. (Tim)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar