JAKARTA-Nama Idam Azis masuk dalam bursa calon Kapolri berdasarkan surat Kompolnas yang dikirim ke Presiden pada Senin (22/10/2019) malam.
Ada 5 nama calon yang direkomendasikan Kompolnas ke presiden. Kemudian presiden memilih nama Idam Azis dan meneruskan surat itu ke DPR untuk dilakukan uji kepatutan di Komisi 3.
Tapi surat Kompolnas maupun surat presiden ke DPR itu cacat administrasi. Sebab sesuai ketentuan k Kompolnas, masa dinas calon Kapolri itu minimal 2 tahun.
Sementara masa dinas Idam Azis hanya 1 tahun lebih. Untuk itu IPW mendesak Komisi 3 DPR harus menolak uji kepatutan untuk calon Kapolri Idam Azis dan mengembalikan surat presiden tersebut agar calon Kapolri yang ditetapkan presiden sesuai ketentuan.
"Jika tidak, pencalonan Kapolri kali ini akan menjadi preseden," ujar Neta S Pane, selaku Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW) dalam releasenya pada Rabu (23/10/2019). (rel)
Ada 5 nama calon yang direkomendasikan Kompolnas ke presiden. Kemudian presiden memilih nama Idam Azis dan meneruskan surat itu ke DPR untuk dilakukan uji kepatutan di Komisi 3.
Tapi surat Kompolnas maupun surat presiden ke DPR itu cacat administrasi. Sebab sesuai ketentuan k Kompolnas, masa dinas calon Kapolri itu minimal 2 tahun.
Sementara masa dinas Idam Azis hanya 1 tahun lebih. Untuk itu IPW mendesak Komisi 3 DPR harus menolak uji kepatutan untuk calon Kapolri Idam Azis dan mengembalikan surat presiden tersebut agar calon Kapolri yang ditetapkan presiden sesuai ketentuan.
"Jika tidak, pencalonan Kapolri kali ini akan menjadi preseden," ujar Neta S Pane, selaku Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW) dalam releasenya pada Rabu (23/10/2019). (rel)