TEBINGTINGGI - Petugas dari Satuan Reskrim Polres Tebingtinggi berhasil mengamankan 1 orang pelaku pencurian sepeda motor dirumahnya, Rabu (2/10/2019) malam sekira pukul 20.30 WIB.
Pelaku yang diamankan yakni Acun alias Teleng (42), warga Jalan Lama, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Tebingtinggi Lama, Kota Tebingtinggi, dengan barang bukti yang disita berupa 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Honda NF100 dengan nomor plat BK 2646 NC.
Pelaku yang diamankan yakni Acun alias Teleng (42), warga Jalan Lama, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Tebingtinggi Lama, Kota Tebingtinggi, dengan barang bukti yang disita berupa 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Honda NF100 dengan nomor plat BK 2646 NC.
Kapolres Tebingtinggi AKBP Sunadi melalui Kasat Reskrim AKP Ramadhani menjelaskan kronologi penangkapan berawal pada Rabu 2 Oktober 2019 sekira pukul 10.00 WIB, personil Satuan Reskrim Polres Tebingtinggi melakukan lidik di seputaran TKP dan mendapat hasil rekaman CCTV.
"Dari hasil CCTV, personil melakukan lidik lanjut tentang keberadaan pelaku Acun, ternyata pelaku tersebut berada di Jalan Lama, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Tebingtinggi Lama, Kota Tebingtinggi," ujarnya, Kamis (3/10/2019).
Selanjutnya, lanjut Ramadhani, personil melakukan penyelidikan di lokasi tersebut dan kemudian pada malamnya pukul 20.30 WIB didapati pelaku sedang berada didepan rumahnya, lalu pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Pada saat dilakukan pengembangan, pelaku berusaha melarikan diri, sehingga personil memberikan tembakan peringatan. Namun pelaku tidak mengindahkannya, kemudian oleh personil dilakukan tindakan tegas dan terukur sehingga mengenai kaki sebelah kanan pelaku," ungkapnya.
Kemudian, pelaku dibawa ke RS Bhayangkari Tebingtinggi untuk mendapat perawatan medis dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Tebingtinggi untuk diproses. (Sdy)
"Dari hasil CCTV, personil melakukan lidik lanjut tentang keberadaan pelaku Acun, ternyata pelaku tersebut berada di Jalan Lama, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Tebingtinggi Lama, Kota Tebingtinggi," ujarnya, Kamis (3/10/2019).
Selanjutnya, lanjut Ramadhani, personil melakukan penyelidikan di lokasi tersebut dan kemudian pada malamnya pukul 20.30 WIB didapati pelaku sedang berada didepan rumahnya, lalu pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Pada saat dilakukan pengembangan, pelaku berusaha melarikan diri, sehingga personil memberikan tembakan peringatan. Namun pelaku tidak mengindahkannya, kemudian oleh personil dilakukan tindakan tegas dan terukur sehingga mengenai kaki sebelah kanan pelaku," ungkapnya.
Kemudian, pelaku dibawa ke RS Bhayangkari Tebingtinggi untuk mendapat perawatan medis dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Tebingtinggi untuk diproses. (Sdy)