Kapolsek Ranto Peureulak Ciduk Tersangka Sabu

Sebarkan:
Aceh Timur | Polisi Sektor Ranto (Polsek) Peureulak pada Sabtu, 05 Oktober 2019 sekira pukul 23.15 WIB berhasil mengungkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Dusun Ayahanda, Gampong Alue Dua, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Sutrisno (18) yang merupakan pelajar adalah warga Dusun Jambo Kalut, Gampong Punti Payung, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Dalam penyergapan ini polisi berhasil mengamankan 2 (dua) paket yang dibungkus dalam plastik bening yang diduga keras narkotika jenis shabu.
Plh. Kapolsek Ranto Peureulak Ipda Rangga Setyadi, S.Tr.K. menjelaskan kronologi kejadian pada hari Sabtu, 05 Oktober 2019 sekira pukul 22.45 WIB oleh personil Polsek Ranto Peureulak mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Ayahanda Desa Alue Dua kec Ranto Peureulak Kab Aceh Timur sering adanya transaksi narkoba jenis sabu-shabu.

Kemudian personil piket melaporkan kepada Plh. Kapolsek Ranto Peureulak dan selanjutnya Kapolsek memerintahkan personil piket melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

BACA JUGA: Darah Masih Berceceran di Rumah Aiptu Pariadi

Atas dasar perintah tadi personil Polsek Ranto Peureulak langsung menuju ke tempat yang dimaksud. Pada saat sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pihaknya langsung melakukan penggeledahan terhadap orang yang dicurigai tersebut, akan tetapi tidak ditemukan barang bukti.

Selanjutnya oleh personil polsek Ranto Peureulak langsung membawa orang tsb ke polsek Ranto Peureulak guna di lakukan penyelidikan lebih lanjut.

Selanjutnya berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan oleh personil Polsek Ranto Peureulak, pelaku mengakui ada menyimpan narkotika jenis shabu yang sudah dibuangnya di semak-semak.

Berdasarkan pengakuan dari pelaku, personil Polsek Ranto Peureulak kembali menuju ke TKP dengan membawa pelaku. Selanjutnya sesampai di TKP oleh pelaku langsung menunjukkan barang bukti yang sudah dibuang olehnya.

Pada saat itu ditemukan 1 (satu) buah bungkusan rokok Sampoerna Mild yang di dalamnya terdapat 2 (dua) paket yg di bungkus dengan plastik bening yang di duga narkotika jenis shabu. Selanjutnya pelaku beserta dengan barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Polsek Ranto Peureulak untuk dilakukan proses hukum lebih Lanjut.(said)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar