Kejari Kota Tebingtinggi Musnahkan Barang Bukti Inkracht Periode Agustus-Oktober 2019

Sebarkan:
 
TEBINGTINGGI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tebingtinggi memusnahkan barang bukti yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Kota Tebingtinggi dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode bulan Agustus hingga Oktober 2019 di Tempat Pembuangan Sampah (TPA) Jalan Baja, Kamis (17/10/2019).

Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu sebanyak 189,74 gram, pil ekstasi seberat 0,88 gram, alat hisap sabu seperti pipet, bong, timbangan digital, Handphone, karet, kain dan satu buah mesin judi jackpot.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tebingtinggi Muhammad Novel SH, MH melalui Kasi Barang Bukti Okta Fiada Ginting SH, MH didampingi Kasi Pidsus Chandra SH, Kasi Intel Ranu SH, Kasubbag Bin Astri SH, MH saat Membacakan berita acara pemusnahan barang bukti.
Dalam pantauan di lokasi, acara pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan alat berat escavator. Pemusnahan disaksikan Pemko Tebingtinggi diwakili Dinas kesehatan Sudarman, Plt Kepala BNN Mahsuriani Saragih, perwakilan Kapolres Tebingtinggi, para Jaksa dan wartawan.

Kepada wartawan, Kasi Barang Bukti Okta Fiada Ginting mengatakan bahwa berhubung ada mesin judi jackpot yang harus di hancurkan oleh alat berat, maka lokasi pemusnahan ditempatkan di TPA. (Sdy/Ags)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar