KPPBC TMP C Teluk Nibung Musnahkan Barang Milik Negara Hasil Penindakan Periode 2018/2019.

Sebarkan:
KPPBC TMP C Teluk Nibung Musnahkan Barang Milik Negara Hasil Penindakan Periode 2018/2019.
TANJUNGBALAI | Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari barang hasil penindakan dibidang Kepabeanan dan Cukai periode dari bulan Agustus 2018 sampai dengan Juli 2019 oleh KPPBC TMP C Teluk Nibung rabu (16/10) bertempat di lapangan pelabuhan Teluk Nibung.

Kegiatan penindakan yang telah dilakukan KPPBC TMP C Teluk Nibung yang telah dilakukan diantaranya adalah operasi cukai,operasi rokok ilegal yang bertajuk "operasi gempur" dan kegiatan pemasukan barang melalui bawaan penumpang maupun barang bawaan awak sarana pengangkut melalui kapal Fery ataupun kapal ekspor.

"Latar belakang dari operasi gempur ini adalah demi tercapainya target DJBC dalam menekan peredaran rokok ilegal yang sebanyak 7% menjadi 3% di akhir Tahun 2019. Dengan itu pemerintah mampu memaksimalkan penerimaan melalui cukai dengan lebih baik. Hal tersebut di katakan kepala kantor KPPBC TMP C Teluk Nibung I Wayan Sapta Dharma.
Dikatakannya,dari penindakan operasi cukai dan operasi gempur yang dilakukan KPPBC TMP C Teluk Nibung berhasil mengamankan hasil tembakau berupa rokok 760.904 batang,tembakau iris 3 bungkus,dan liquid vape 6 botol,MMEA/Miras 398 botol. "Barang kena cukai (BKC) tersebut ditegah karena dijual dengan tidak dilekati pita cukai,pita cukai palsu,pita cukai salah peruntukan,dan untuk MMEA dijual dengan tidak memilik NPPBKC,"ujarnya.

Lanjut I Wayan Sapta Dharma lagi,dari pelayanan dan pengawasan melalui terminal Fery dan kapal ekspor,petugas KPPBC TMP C Teluk Nibung berhasil mencegah barang barang berupa sparepart ,aksesoris mobil motor bekas 17 kotak,pakaian bekas 18 karung,alas kaki/sandal atau sepatu bekas 57 pasang,elektronik berupa HP/Laptop bekas 45 unit,kosmetik 30 kotak,obat obatan 402 pcs,ban dalam 39 pcs,dompet tas bekas 27 pcs,pupuk kimia 22 derigen,alat pemanah 1 set,pedang samurai 1 pcs."

"Barang barang tersebut termasuk barang larangan/pembatasan dan saat pemasukannya tidak disertai izin dari instansi terkait.Nilai barang dari hasil penindakan tersebut sekitar Rp.1.855.760.400 dan potensi penerimaan negara akibat tidak terpungutnya cukai,bea masuk dari PDRI yaitu sebesar Rp.624.486.841,"ujarnya.

"Masuknya barang barang bekas seperti pakaian,elektronik,sparepart/aksesoris mobil/motor,selain dapat berdampak kepada kesehatan masyarakat juga untuk melindungi konsumen serta menjaga perdagangan yang fair (adil) didalam negeri terhadap pelaku usaha yang legal.Di samping itu juga dari sisi sosial,masuknya barang barang bekas tersebut ke Indonesia akan menurunkan harga diri bangsa ditingkat internasional tentang kemampuan daya beli masyarakat Indonesia."Ketentuan pemasukan impor barang barang bekas diatur dalam pasal 47 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan,sedangkan impor pakaian bekas dilarang sesuai Permendag nomor 51/M-DAG/PER/7/2015,"pungkas I Wayan menutup.

Pemusnahan barang barang hasil penindakan tersebut dengan cara dibakar,dan MMEA/Miras dengan cara dipecahkan.(Surya)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar