KUA Peureulak Bagikan Kartu Nikah Perdana

Sebarkan:

ACEH TIMUR | Kantor Urusan Agama(KUA) Peureulak Kabupaten Aceh Timur mulai mencetak kartu nikah yang akan diserahkan kepada pengantin baru yang menikah pada hari Kamis (03/10/2019) hingga seterusnya.

Pasangan Peureulak Aceh Timur yang menikah pada hari kamis beruntung karena sudah dapat mengunakan kartu nikah elektrik, lain hal dengan pengantin yang menikah pada hari sebelumnya.

Tgk. Subki Pihak Kua peureulak Aceh timur menjelaskan pada Hari Jum'at (4/10/2019), mulai Kamis kemarin kantornya sudah mulai mencetak kartu nikah bagi yang menikah.
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya mengeluarkan kartu nikah bukan berarti tidak memberikan buku nikah atau pengganti buku nikah, akan tetapi kartu nikah ini diberikan atas intruksi kementerian yang mengharuskan bagi pengantin baru menggunakan kartu nikah.

Selanjutnya ia mengatakan kartu nikah ini khusus untuk orang yang nikah baru. Bagi yang nikahnya sudah lama hanya dapat menggunakan buku Nikah.

"Bagi yang sudah menikah boleh pakai kartu ini tapi dengan syarat harus nikah lagi," tutupnya dengan nada bercanda.

Dalam hal ini, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan bahwa sebenarnya kartu nikah yang diluncurkan 8 November 2018 ini bukanlah pengganti buku nikah. Kartu ini justru diluncurkan sebagai pelengkap.

Kementerian Agama menargetkan satu juta kartu ini bisa disebarkan untuk pasangan yang baru menikah pada tahun 2018. Untuk pasangan yang sudah menikah, suplai kartu nikah dilakukan bertahap.

Kartu nikah ini juga akan berisikan informasi atau data pernikahan, seperti nama, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah, tempat dan tanggal nikah. Tak hanya itu, kartu ini juga akan memiliki kode QR yang dapat dibaca dengan menggunakan barcode/QR scanner yang tersambung dengan aplikasi untuk mengatasi maraknya pemalsuan buku nikah.

Seperti yang telah diberitakan Detik Com, Menteri Agama juga menegaskan bahwa peluncuran kartu nikah merupakan implikasi logis dari pengembangan sistem aplikasi manajemen pernikahan atau yang disebut SIMKAH. Kartu nikah bukan sebagai pengganti buku nikah.

“Buku nikah tetap terjaga dan tetap ada, karena buku itu adalah dokumen resmi,” tegasnya.(said)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar