LSM PEKA Desak Polisi dan BNN Berantas Narkoba di Karaoke Grand Station

Sebarkan:
 Karaoke Grand Station
MEDAN | LSM Perjuangan Keadilan Propinsi Sumatera Utara desak Kapolda Sumatera Utara, BNN Propinsi Sumatera Utara dan Kapolrestabes Medan memantau peredaran Narkoba di Karaoke Grand Station yang berlokasi di Jl. Brigjend Katamso Komplek Centrium. Hal ini diungkapkan oleh Agustinus Riza Kaban, SE selaku Ketua DPD LSM Perjuangan Keadilan Propinsi Sumatera Utara.
Kata Riza, team dari LSM Perjuangan Keadilan Propinsi Sumatera Utara telah melakukan investigasi langsung ke lokasi dan menemukan bahwa narkoba jenis pil ekstasi dan happy five cukup bebas dan banyak di lokasi tersebut.

"Kami juga mempertanyakan apakah ada izin peredaran Narkoba di Karaoke Grand Station tersebut dikeluarkan dari pihak terkait sehingga narkoba cukup banyak dan bebas beredar di sana? Sementara sepengetahuan pihak kami bahwa Tempat Hiburan harus memiliki Izin Jam Tayang Fasilitas Tempat Hiburan dari Dinas Pariwisata dan Izin Keramaian dari Pihak Kepolisian," ujar Riza.

Berdasarkan Pemantauan Team LSM PEKA di lokasi sangat gampang untuk mendapatkan Narkoba di Karaoke tersebut. Cukup mengocek uang sebesar Rp.250.000 untuk 1 butir Pil Ekstasi dan Rp. 150.000 untuk 1 butir Pil Happy Five. "Jika kita kalkulasikan saja omset Karaoke Grand Station tersebut perhari dari Peredaran Narkoba saja dapat mencapai Ratusan Juta Rupiah. Belum lagi dari yang lainnya," ungkap Riza.

Oleh karena itu, tambah Riza, pihaknya mendesak kepada Kapolda Sumatera Utara, BNN Propinsi Sumatera Utara dan Kapolrestabes Medan agar segera mengambil tindakan tegas terhadap Karaoke Grand Station. "Jangan tebang pilih dalam hal Pemberantasan Narkoba sehinggga terkesan Karaoke tersebut 'Kebal Hukum' di Propinsi Sumatera Utara khususnya di Kota Medan," ungkap Riza.

Sementara itu, hingga berita ini dimuat, redaksi belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari pihak pengelola karaoke tersebut.(rel)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar