MEDAN-Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan tersangka terduga pencuri jam, Muhammad Tahir alias Tail , 39, warga Jl. Sentosa Lama Gg. Antara No. 31 Medan.
Tersangka ditangkap atas laporan pengaduan Eddiono Sudin, 63, warga Jalan Duyung No. 61 Kel. Pandau Hulu Kec. Medan Area Kota Medan, Sumatera dengan
Mendapat laporan pengaduan, Sat Reskrim Polrestabes Medan dibawah pimpinan Kanit Pidum, Kasubnit Jahtanras dan personil timsus mengambil CCTV di rumah korban.
Dari hasil penyelidikan diketahui tersangkanya diduga bernama Muhammad Tahir alias Tail.
Namun saat dilakukan
"Selanjutnya petugas membawa tersangka ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut untuk mendapat perawatan medis," tambahnya.
LP / 2255 / K / X / 2019 / SPKT Restabes Medan.
Informasi diperoleh, kasus pencurian satu buah jam tangan Rolex Submariner black ceramic, uang kontan Rp. 15 juta, uang Malaysia RM 12.000,-, uang bath 25.000, uang yuan 1000, perhiasan berupa gelang, cincin, kalung, satu emas batangan seberat 50 gram.
Mendapat laporan pengaduan, Sat Reskrim Polrestabes Medan dibawah pimpinan Kanit Pidum, Kasubnit Jahtanras dan personil timsus mengambil CCTV di rumah korban.
Dari hasil penyelidikan diketahui tersangkanya diduga bernama Muhammad Tahir alias Tail.
Dan Selasa (22/10/2019) sekira pukul 00.00 wib tim mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di Jl. Sentosa Lama Gg. Rasmin sedang duduk duduk di rumah warga.
Kemudian tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka. "Tersangka mengakui bahwa ia yang mencuri barang tersebut," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Eko Hartanto kepada wartawan, Kamis (24/10/2019).
Kemudian tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka. "Tersangka mengakui bahwa ia yang mencuri barang tersebut," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Eko Hartanto kepada wartawan, Kamis (24/10/2019).
Namun saat dilakukan
pengembangan, tersangka
melarikan diri dengan cara menyerang petugas sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki tersangka.
"Selanjutnya petugas membawa tersangka ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut untuk mendapat perawatan medis," tambahnya.
Turut juga disita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra X, uang Rp. 175 ribu. (ka)