MEDAN-Melawan petugas, M Irvan (29), warga Jalan Sei Denai No.80 Kel.Babura Kec. Medan Baru roboh ditembak Tim Pegasus Polsek Medan Barat.
Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) ini ditangkap karena mencuri sepeda motor Fadillah Ahmad (17) warga Jalan Marelan Raya Gg.Mesjid Al-Iman Lk.17 Kel.Rengas Pulau Kec.Medan Marelan.
Informasi diperoleh, pencurian itu terjadi pada Minggu (20/10/2019) sekira pukul 17.00 WIB saat korban datang ke sebuah studio foto di Jalan Raden Saleh Dalam Kel.Kesawan Kec.Medan Barat.
Belum lama memarkirkan sepeda motornya Honda Beat BK 2998 AGP dengan posisi stang terkunci, tiba tiba ia dijumpai seorang laki-laki dengan menanyakan "coba chek ada sepeda motor yang hilang gak". Saat dicek, ternyata sepeda motornya telah hilang.
Korban lalu membuat pengaduan ke Polsek Medan Barat dengan nomor Laporan Polisi LP / 346/ X/ 2019 SPKT/ RESTABES MDN/ SEK Medan Barat tanggal 21 Oktober 2019.
Usai mendapat laporan pengaduan, pada Senin (20/10/2019), Tim Pegasus Polsek Medan Barat yang dipimpin Kanit Reskrim Medan Barat Iptu H Manullang dan anggota turun ke TKP.
Dari keterangan saksi di lokasi kejadian, ciri ciri pelaku diketahui. Tak lama kemudian, tersangka Muhammad Irvan warga Jalan Sei Denai No.80 Kel.Babura Kec.Medan Baru berhasil diamankan saat duduk di atas sepeda motor di daerah tempat tinggalnya.
"Dari pengakuan tersangka barang curian itu dijual kepada seorang laki-laki yang berasal dari Aceh bersama temannya," ujar Kapolsek Medan Barat, Kompol Choky Meliala melalui Kanit Reskrim Iptu H Manullang kepada wartawan, Kamis (24/10/2019).
Namun saat dilakukan pengembangan, M.Irvan melawan petugas dan berusaha melarikan diri. Tim lalu memberikan tembakan peringatan, namun tetap tidak diindahkan. Tim lalu melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku.
Rekan pelaku bernama M Iqbal Saragih berhasil diamankan di lokasi tempat tinggalnya Jln.Sei Kapuas Kel Babura Kec.Medan Baru.
Barang bukti yang disita yakni satu unit Honda Vario BK 4134 AIS yang digunakan kedua pelaku saat beraksi, uang hasil penjualan yang disita dari kedua pelaku Rp.500 ribu, satu buah jaket warna hitam - abu abu, helm, celana hitam yang digunakan pelaku M Irvan.
"Kedua pelaku sudah ditahan untuk proses lebih lanjut," tegas H Manullang. (ka)
Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) ini ditangkap karena mencuri sepeda motor Fadillah Ahmad (17) warga Jalan Marelan Raya Gg.Mesjid Al-Iman Lk.17 Kel.Rengas Pulau Kec.Medan Marelan.
Informasi diperoleh, pencurian itu terjadi pada Minggu (20/10/2019) sekira pukul 17.00 WIB saat korban datang ke sebuah studio foto di Jalan Raden Saleh Dalam Kel.Kesawan Kec.Medan Barat.
Belum lama memarkirkan sepeda motornya Honda Beat BK 2998 AGP dengan posisi stang terkunci, tiba tiba ia dijumpai seorang laki-laki dengan menanyakan "coba chek ada sepeda motor yang hilang gak". Saat dicek, ternyata sepeda motornya telah hilang.
Korban lalu membuat pengaduan ke Polsek Medan Barat dengan nomor Laporan Polisi LP / 346/ X/ 2019 SPKT/ RESTABES MDN/ SEK Medan Barat tanggal 21 Oktober 2019.
Usai mendapat laporan pengaduan, pada Senin (20/10/2019), Tim Pegasus Polsek Medan Barat yang dipimpin Kanit Reskrim Medan Barat Iptu H Manullang dan anggota turun ke TKP.
Dari keterangan saksi di lokasi kejadian, ciri ciri pelaku diketahui. Tak lama kemudian, tersangka Muhammad Irvan warga Jalan Sei Denai No.80 Kel.Babura Kec.Medan Baru berhasil diamankan saat duduk di atas sepeda motor di daerah tempat tinggalnya.
"Dari pengakuan tersangka barang curian itu dijual kepada seorang laki-laki yang berasal dari Aceh bersama temannya," ujar Kapolsek Medan Barat, Kompol Choky Meliala melalui Kanit Reskrim Iptu H Manullang kepada wartawan, Kamis (24/10/2019).
Namun saat dilakukan pengembangan, M.Irvan melawan petugas dan berusaha melarikan diri. Tim lalu memberikan tembakan peringatan, namun tetap tidak diindahkan. Tim lalu melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku.
Rekan pelaku bernama M Iqbal Saragih berhasil diamankan di lokasi tempat tinggalnya Jln.Sei Kapuas Kel Babura Kec.Medan Baru.
Barang bukti yang disita yakni satu unit Honda Vario BK 4134 AIS yang digunakan kedua pelaku saat beraksi, uang hasil penjualan yang disita dari kedua pelaku Rp.500 ribu, satu buah jaket warna hitam - abu abu, helm, celana hitam yang digunakan pelaku M Irvan.
"Kedua pelaku sudah ditahan untuk proses lebih lanjut," tegas H Manullang. (ka)

