Lubuk Pakam : Aksi unjuk rasa puluhan masyarakat Deliserdang yang menuntut pembayaran hutang pekerjaan swakelola program Gerakan Deliserdang Membangun tahun 2014 kembali berunjukrasa di depan Kantor Bupati Deliserdang Rabu 02/10/2019 pagi.
Puluhan pendemo memblokir pintu keluar kantor Bupati Deliserdang dan membentang spanduk dan poster bertuliskan tuntutan pembayaran hutang pada Bupati Deliserdang .
Salah seorang orator ibu ibu berteriak teriak mengecam Bupati dan pejabat Pemkab Deliserdang yang tidak mau mendengar aspirasi mereka .
' kami disini mau meminta kepastian atas pembayaran hutang Pembangunan proyek swakelola Kabupaten Deliserdang ,Bupati Deliserdang Ashari Tambunan kau tidak mendengarkan aspirasi masyarakatmu ,sudah belasan kawan kawan kami yang meninggal dunia menunggu pembayaran pekerjaan yang sudah kami lakukan, ngak ada hati nuraninya Ashari Tambunan ini jadi bupati ,' ungkap Rossa Monita sambil menggoyang pintu gerbang Kantor Bupati Deliserdang.
Kesal tak ada yang menanggapi dari Kantor Bupati massa sempat melakukan aksi di jalan lintas Sumatera tepat di depan perkantoran Bupati hingga kendaraan sempat melambat melihat aksi unjuk rasa tersebut ,namun aksi tak berlangsung lama saat petugas Intel Kepolisian Polres Deliserdang menghalau massa yang merapat ke badan jalan lintas Sumatera .
Sempat terjadi perdebatan antara Polisi dengan pendemo namun pendemo kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Deliserdang ,hingga petugas satpol PP Deliserdang yang menjaga kantor Bupati menyapaikan kalau Bupati Deliserdang dan seluruh asistennya tidak berada di kantor.
Mendengar keterangan dari petugas Satpol PP massa bergerak ke Kantor Inspektorat Deliserdang dan melakukan aksi dengan pengawalan ketat petugas kepolisian Polres Deliserdang .
Safrin Kordinator aksi menyebutkan ,Mereka datang ke kantor Inspektorat Deliserdang untuk menuntut tindakan tegas dari Inspektorat atas penyelewengan dana pembayaran pekerjaan swakelola tahun 2014 yang di lakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Deliserdang .
Secara Administratif dokumen pertanggungjawaban atas hutang kontruksi sudah lengkap dan dapat diyakini keberadaannya ,karena telah dilengkapi SPK , Kontrak,berita acara Opname hasil pekerjaan ,Gambar pelaksanaan , foto foto pekerjaan dari sebelum hingga selesai dan berita acara kemajuan pekerjaan.
Bahwa,sesuai LHP BPK hasil pemeriksaan KPBP tahun 2014 dalam laporan BPK menuliskan adanya hutang kontruksi sebesar 175.188.165.510,00 yang terdiri dari hutang yaitu belanja modal rp.144.835.052.150. dan belanja barang dan jasa Rp 30.353.113.160,00 namun Dinas PU Deliserdang tidak melakukan koreksi atas laporan keuangan Dinas PU tahun 2014 setelah laporan keuangan Pemkab Deliserdang diperiksa oleh BPK ,mengapa badan pengelola keuangan Pemkab Deliserdang juga tidak melakukan koreksi setelah laporan keuangan diperiksa oleh BPK sehingga laporan keuangan Pemkab Deliserdang tahun 2014 terkoreksi sebelum dipertanggung jawabkan menjadi peraturan Daerah.tidakkah dengan demikian pertanggungjawaban APBD 2014 yang diajukan kepada Dewan menjadi palsu karena tidak sesuai fakta sebenarnya dan sampai saat ini tak pernah di laporkan , ini telah melanggar UU no 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara ,UU no.15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan pertanggungjawaban dan pengelolaan Keuangan Negara dan UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah " ungkap Safrin.
Saat melakukan aksi unjuk rasa di kantor Inspektorat Deliserdang masa menuding ada pembiaran yang dilakukan oleh Inspektorat atas penyalahgunaan yang melawan hukum dilakukan oleh Dinas PU Deliserdang ,Sebagian pekerjaan Swakelola sudah ada yang dibayarkan kenapa tak di selesaikan seluruhnya , massa yang melakukan orasi diterima oleh pejabat Inspektorat dan saat ini sedang dilakukan perundingan.( Wan)
Mendengar keterangan dari petugas Satpol PP massa bergerak ke Kantor Inspektorat Deliserdang dan melakukan aksi dengan pengawalan ketat petugas kepolisian Polres Deliserdang .
Safrin Kordinator aksi menyebutkan ,Mereka datang ke kantor Inspektorat Deliserdang untuk menuntut tindakan tegas dari Inspektorat atas penyelewengan dana pembayaran pekerjaan swakelola tahun 2014 yang di lakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Deliserdang .
Secara Administratif dokumen pertanggungjawaban atas hutang kontruksi sudah lengkap dan dapat diyakini keberadaannya ,karena telah dilengkapi SPK , Kontrak,berita acara Opname hasil pekerjaan ,Gambar pelaksanaan , foto foto pekerjaan dari sebelum hingga selesai dan berita acara kemajuan pekerjaan.
Bahwa,sesuai LHP BPK hasil pemeriksaan KPBP tahun 2014 dalam laporan BPK menuliskan adanya hutang kontruksi sebesar 175.188.165.510,00 yang terdiri dari hutang yaitu belanja modal rp.144.835.052.150. dan belanja barang dan jasa Rp 30.353.113.160,00 namun Dinas PU Deliserdang tidak melakukan koreksi atas laporan keuangan Dinas PU tahun 2014 setelah laporan keuangan Pemkab Deliserdang diperiksa oleh BPK ,mengapa badan pengelola keuangan Pemkab Deliserdang juga tidak melakukan koreksi setelah laporan keuangan diperiksa oleh BPK sehingga laporan keuangan Pemkab Deliserdang tahun 2014 terkoreksi sebelum dipertanggung jawabkan menjadi peraturan Daerah.tidakkah dengan demikian pertanggungjawaban APBD 2014 yang diajukan kepada Dewan menjadi palsu karena tidak sesuai fakta sebenarnya dan sampai saat ini tak pernah di laporkan , ini telah melanggar UU no 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara ,UU no.15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan pertanggungjawaban dan pengelolaan Keuangan Negara dan UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah " ungkap Safrin.
Saat melakukan aksi unjuk rasa di kantor Inspektorat Deliserdang masa menuding ada pembiaran yang dilakukan oleh Inspektorat atas penyalahgunaan yang melawan hukum dilakukan oleh Dinas PU Deliserdang ,Sebagian pekerjaan Swakelola sudah ada yang dibayarkan kenapa tak di selesaikan seluruhnya , massa yang melakukan orasi diterima oleh pejabat Inspektorat dan saat ini sedang dilakukan perundingan.( Wan)