Pangdam 1 BB Tekankan Prajurit Dan Ibu Persit Harus Cerdas Bermedsos

Sebarkan:



Lubuk Pakam : Kodim 0204 DS menggelar kegiatan sosialisasi pengarahan Pangdam I/BB untuk Persit KCK tentang penggunaan Media Sosial kepada Prajurit dan Persit KCK Kodim 0204/DS 21 di Aula Kodim 0204/DS Jl. Galang Km-2 Lubuk Pakam Deli Serdang Senin 21/10/2019.

Pengarahan Pangdam I/BB tentang penggunaan Media Sosial kepada Prajurit dan Persit KCK Kodim 0204/DS yang dipimpin oleh Dandim 0204/DS Letmkol Kav Syamsul Arifin, SE, M.Tr (Han).


Adapun inti penyampaian Sosialisasi Pangdam melalui Dandim 0204 menyampaikan peran Persit sebagai pendamping suami ,sebagai Ibu Rumah Tangga ,sebagai Anggota Orgas Persit KCK dan sebagai warga masyarakat memiliki aturan dan perilaku sebagai Istri Prajurit wajib mematuhi aturan yang berlaku di Persit KCK selain membantu tugas suami dan menjaga harkat dan martabat serta kehormatan suami dengan tidak melanggara norma Agama dan norma dalam masyarakat.


Persit harus bersyukur dengan jabatan suami sekarang dan jangan merusak karier suami serta harus menjadi tauladan bagi anggota yang lain dan keluarga dengan memberikan jaminan aman kepada suami baik yang sedang tugas operasi maupun yang bertugas di home base, sebagai seorang persit KCK harus bisa membatasi diri dari pergaulan luar (reuni, hura-hura, nongkrong, arisan glamor, narsis di medsos, selfie-selfie)

Musti bijak dalam menggunakan medsos ,harus digunakan sebagai media komunikasi untuk berbagi informasi yang bermanfaat, Bukan digunakan untuk mengunggah konten yang bertujuan pamer, pengakuan maupun penyebaran informasi yang tidak benar (hoax).

Untuk di perhatikan kalau media sosial itu fungsinya untuk komunikasi, bukan untuk mainan karena Aktifitas/jejak elektronik yang kita buat di dunia maya
tidak dapat dihapus dan dapat terpantau oleh badan Cyber nasional dan tim cyber Angkatan Darat,sebut Dandim .


'Dalam U RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik bahwa “anggota persit yang melakukan pelanggaran hukum yang berkaitan dgn informasi transaksi elektronik (ite) akan dituntut dan diproses oleh kepolisian serta diadili di peradilan umum” tegas Dandim .

Tren saat ini yg dilaporkan atas dugaan langgar UU Nomor 19 tahun 2016 pasal 45,45a & 45b:
a. Pasal 45 :
- Ayat 1 : Pendistribusian/ mentransmisikan informasi elektronik /dokumen elektronik memiliki muatan yang melanggar asusila.
- Ayat 2 : pendistribusian/ menntransmisikan informasi elektronik/ dokumen elektronik memiliki muatan perjudian.
- Ayat 3 : pendistribusian/ m’transmisikan informasi elektronik/ dokumen elektronik memiliki muatan penghinaan/ pencemaran nama baik.
- Ayat 4 :Tentang pendistribusian/mentransmisikan informasi Elektronik/dokumen elektronik memiliki muatan Pemerasan atau pengancaman.

Pasal 45a
- AYAT 1 : Tentang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan muatan yang mengakibatkan merugikan konsumen.
- Ayat 2 : tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian/permusuhan individu/kelompok masyarakat tertentu berdasrkan suku/agama/ras dan antar golongan (sara).

Pelanggaran masing masing ayat pd pasal 45 dan 45 a tsb di atas dapat diancam dgn hukuman 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak satu miliyar rupiah.

c. Pasal 45b : Tentang mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut nakuti ditujukan secara pribadi.
Pelanggaran masing masing ayat pd pasal 45b tsb di atas dapat diancam dgn hukuman 4 tahun penjara dan atau denda paling banyak tujuh ratus lima puluh juta rupiah .

Untuk penekanan agar tidak menyasar diri ,kita harus mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehingga diperoleh ketenangan sekaligus dan doa untuk keselamatan suami dan keluarga ,seorang istri harus mengikuti suami bertugas (dalam keadaan damai),seorang istri harus menjadi bagian dari solusi atas masalah yang dihadapi oleh suami atau keluarganya, bukan sebaliknya ,Keberhasilan suami merupakan keberhasilan peran isteri dan sebaliknya, tingkat pelanggaran tertinggi di lingkungan prajurit akibat faktor ekonomi, harus bisa menyesuaikan kemampuan gaji suami utk itu manfaatkan lahan pekarangan dgn menanam sayuran, membuat kolam ikan dan home industri lainnnya yang dapat membantu ekonomi dan sebagai ibu rumah tangga, seorang isteri prajurit bertugas membesarkan dan mendidik anak-anaknya agar menjadi anak yang berguna bagi nusa dan bangsa ,sebagai anggota persit KCK dan anggota masyarakat, haruslah menjadi anggota organisasi yang cerdas, dewasa dalam berpikir, bertindak dan bertanggung jawab serta menjadi teladan dan pelopor dalam lingkungan keluarga dan masyarakat sekitarnya terakhir sebagai isteri prajurit, dalam menyikapi tuntutan tugas suami kedepan, ibu-ibu harus senantiasa memiliki sikap mental yang kuat, ketabahan dan kemandirian yang teguh terutama pada saat ditinggal suami bertugas ,tutup Dandim .

Hadir dalam Kegiatan Kasdim 0204/DS ,Pabung Tebing Tinggi , Para Danramil Jajaran Kodim 0204/ Perwira Staf Kodim 0204/DS ,Perwakilan Prajurit beserta Persit KCK Kodim 0204/DS sebanyak 150 orang.

Dandim 0204 Letkol Kav Syamsul Arifin mengatakan kalau kegiatan ini sebagai bentuk pembinaan dan sosialisasi apda prajurit dan Ibu Persit terkait penggunaan media sosial ,ungkapnya .( Wan)


Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar