![]() |
Teks foto: Ketua Partai Gerindra Agus Supriyanto beserta pengurus. |
Partai berlambang kepala burung garuda ini akan mulai membuka Pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota Binjai, mulai tanggal 25 Oktober hingga 15 November 2019 nanti.
Hal itu ditegaskan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Binjai, Agus Supriantono, di Sekretariat DPC Partai Gerindra, Jalan Diponegoro, Kel. Rambung Dalam, Kec. Binjai Selatan, Kamis (24/10/2019) Sore
"Sesuai perintah DPP dari hasil Rapimnas di Jakarta, maka kami DPC Gerindra Kota Binjai membuka Pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota Binjai, terhitung mulai tanggal 25 Oktober hingga 15 November 2019," ucap Agus Supriantono.
Didampingi Sekjen Gerindra Binjai Anugerah Putra, Ketua Tim Penjaringan Dahlan Siregar, seluruh Legislator Kota Binjai dari Partai Gerindra dan juga Pengurus, Agus Supriantono menegaskan bila dalam Pendaftaran ini, DPC Partai Gerindra tidak memakai mahar.
"Tidak ada mahar. Itu perintah sesuai Rakornis kemarin yang ada di Sumatera Utara," bebernya, sembari menambahkan, pendaftaran akan dibuka setiap hari kerja, mulai Pukul 09.00 Wib hingga 16.00 Wib.
Dalam pendaftaran itu, lanjutnya, DPC Gerindra Kota Binjai memperbolehkan perwakilan Bacalon untuk mengambil Formulir. Namun, pada saat pengembalikan formulir, Bacalon wajib menyerahkannya langsung.
Disinggung apakah ada Kader Partai Gerindra Kota Binjai yang siap maju untuk menjadi Bacalon Walikota dan Wakil Walikota Binjai, mengingat pada Pilkada 2019 lalu, Partai berlambang Kepala Burung Garuda ini memperoleh 5 Kursi dari 6 Kursi yang menjadi persyaratan Bacalon untuk maju melalui jalur Partai Politik, Agus Supriantono menegaskan bahwa hal itu adalah "Wajib".
"Sesuai Perintah, maka Kader Partai Gerindra wajib untuk bermain, tidak tertutup siapa pun orangnya. Kami juga membuka seluas luasnya untuk masyarakat atau pegiat pegiat yang ingin maju untuk menjadi Walikota dan Wakil Walikota Binjai, agar ikut mendaftarkan diri ke Sekretariat DPC Partai Gerindra Kota Binjai," ungkap Tono, sapaan akrab Agus Supriantono.
Untuk itu, Tono menghimbau kepada para Calon pendaftar agar tepat waktu dalam mengambil maupun mengembalikan berkas pendaftaran.
Berikut Persyaratan Administrasi Bakal Calon Kepala Daerah Partai Gerindra Tahun 2020 untuk Kota Binjai :
1. Formulir pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah/Wakil, 2. Daftar riwayat hidup Bakal Calon Kepala Daerah/Wakil, 3. Fotocopy E-KTP Bakal Calon Kepala Daerah/Wakil, 4. Fotocopy NPWP Bakal Calon Kepala Daerah/Wakil, 5. Fotocopy Ijazah Pendidikan Bakal Calon Kepala Daerah/Wakil
Selanjutnya yang ke 6. Pas Foto berwarna ukuran 4x6 (5 lembar) dan 3x4 (5 lembar), 7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), 8. Visi dan misi Bakal Calon Kepala Daerah/Wakil, 9. Mengisi formulir yang sudah ditetapkan (formulir 1 s/d 8), 10. Softcopy Dokumen dalam Flashdisk. (Ismail)
"Tidak ada mahar. Itu perintah sesuai Rakornis kemarin yang ada di Sumatera Utara," bebernya, sembari menambahkan, pendaftaran akan dibuka setiap hari kerja, mulai Pukul 09.00 Wib hingga 16.00 Wib.
Dalam pendaftaran itu, lanjutnya, DPC Gerindra Kota Binjai memperbolehkan perwakilan Bacalon untuk mengambil Formulir. Namun, pada saat pengembalikan formulir, Bacalon wajib menyerahkannya langsung.
Disinggung apakah ada Kader Partai Gerindra Kota Binjai yang siap maju untuk menjadi Bacalon Walikota dan Wakil Walikota Binjai, mengingat pada Pilkada 2019 lalu, Partai berlambang Kepala Burung Garuda ini memperoleh 5 Kursi dari 6 Kursi yang menjadi persyaratan Bacalon untuk maju melalui jalur Partai Politik, Agus Supriantono menegaskan bahwa hal itu adalah "Wajib".
"Sesuai Perintah, maka Kader Partai Gerindra wajib untuk bermain, tidak tertutup siapa pun orangnya. Kami juga membuka seluas luasnya untuk masyarakat atau pegiat pegiat yang ingin maju untuk menjadi Walikota dan Wakil Walikota Binjai, agar ikut mendaftarkan diri ke Sekretariat DPC Partai Gerindra Kota Binjai," ungkap Tono, sapaan akrab Agus Supriantono.
Untuk itu, Tono menghimbau kepada para Calon pendaftar agar tepat waktu dalam mengambil maupun mengembalikan berkas pendaftaran.
Berikut Persyaratan Administrasi Bakal Calon Kepala Daerah Partai Gerindra Tahun 2020 untuk Kota Binjai :
1. Formulir pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah/Wakil, 2. Daftar riwayat hidup Bakal Calon Kepala Daerah/Wakil, 3. Fotocopy E-KTP Bakal Calon Kepala Daerah/Wakil, 4. Fotocopy NPWP Bakal Calon Kepala Daerah/Wakil, 5. Fotocopy Ijazah Pendidikan Bakal Calon Kepala Daerah/Wakil
Selanjutnya yang ke 6. Pas Foto berwarna ukuran 4x6 (5 lembar) dan 3x4 (5 lembar), 7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), 8. Visi dan misi Bakal Calon Kepala Daerah/Wakil, 9. Mengisi formulir yang sudah ditetapkan (formulir 1 s/d 8), 10. Softcopy Dokumen dalam Flashdisk. (Ismail)