Pasca OTT Kasus Suap, KPK Geledah Kantor Dinas PU Kota Medan

Sebarkan:
MEDAN - Setelah melakukan penggeledahan di kantor Wali Kota Medan, Jumat (18/10/2019) kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan di Jalan Pinang Baris, Sabtu (19/10/2019).
Pantauan di lokasi, penggeledahan dilakukan secara tertutup. Sejumlah media tidak diperbolehkan masuk ke kantor Dinas PU.

"Di luar aja kalau mau ambil gambar ya," ujar seorang pria kepada wartawan.

Hingga saat ini tim penyidik KPK masih melakukan penggeledahan di kantor Dinas PU Kota Medan.

Seperti diketahui, penggeledahan ini dilakukan pasca ditetapkannya Wali Kota Medan Dzulmi Eldin sebagai tersangka dugaan kasus suap.

Selain Tengku Dzulmi Eldin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu pemberi IAN (Isa Ansyari) selaku Kepala Dinas PUPR Kota Medan dan SFI (Syamsul Fitri Siregar) selaku Kepala Bagian Protokoler kota Medan.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Tengku Dzulmi dan Syamsul Fitir disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tim)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar