Pemdes Laowo Hilimbaruzo Setorkan PPN Pusat dan PPH Pasal 22 di Kantor Pos Gunungsitoli.

Sebarkan:
Gunungsitoli | Pemerintah Desa Laowo Hilimbaruzo, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara melalui Kaur Keuangan Desa Laowo Hilimbaruzo Febrianus waruwu dan ditemani oleh Kepala seksi Pelayanan Tukari Gulo,S.pd, Kaur Keuangan pada hari ini, Rabu (02/10/2019), menyetorkan pajak PPN Pusat dan PPH Pasal 22 di Kantor Pos Gunungsitoli,Kota Gunungsitoli, supaya administrasi di Desa Laowo Hilimbaruzo berjalan dengan baik dan cepat.

Kepala Desa Laowo Hilimbaruzo Temazaro waruwu mengatakan bahwa dengan selesainya penyetoran pajak PPN Pusat dan PPH Pasal 22, maka, tidak ada lagi halangan dalam mengurus administrasi pengajuan penarikan Dana Desa Tahap II (Dua) dan mudah - mudahan cepat turun SP2d, jadi kita akan melakukan penarikan Tahap II (Dua) ucapnya kepada reporter metro-online.co Rabu (02/10/2019).

Ketua TPK Desa Laowo Hilimbaruzo TA,2019 Abiyudi Halawa mengatakan bahwa dengan selesainya pemayaran pajak ini, maka kita juga cepat melakukan penarikan tahap ke II (Dua) dalam minggu ini, karena banyak upah kerja yang belum kita bayarkan jadi kalau da cair dananya nanti cepat kita lunasan semuanya.dan semua pekerjaan kita TA,2019 nanti juga cepat selesai tepat waktu yang telah ditetapkan "ujarnya".

Pantauan reporter metro-online.co pada pembayaran pajak di Desa Laowo Hilimbaruzo telah dibayarkan oleh Kaur keuangan Desa Laowo Hilimbaruzo di Kantor Pos Gunungsitoli,Kota Gunungsitoli, (Sokhi waruwu)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar