Pemko Somasi Hartono Rusli Terkait Tanah di Simpang Tugu Binjai

Sebarkan:



Teks foto : Sekda Kota Binjai M Mahfullah Pratama Daulay
BINJAI - Pemerintah Kota Binjai menyayangkan pembangunan pagar di atas tanah eks HGU PTPN II di jalan Soekarno Hatta Simpang Tugu Pahlawan Binjai, oleh Hartono Rusli.

Sekda Kota Binjai M Mahfullah Pratama Daulay, di kantornya, Jumat (4/10/2019), menjelaskan sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 326/Pdt/2018/PT-Mdn, menyatakan bahwa tanah sengketa ini masih berstatus tanah negara. Hingga saat ini belum ada kepastian hak atas tanah tersebut karena masih dalam sengketa di tingkat kasasi di Mahkamah Agung, antara pihak Pemerintah Kota Binjai dan Hartono Rusli.

“Oleh karena itu saudara Hartono Rusli tidak berhak melakukan tindakan apapun terhadap objek tanah berperkara tersebut,“ kata Mahfullah.
Untuk itu, ungkap Mahfullah, Pemko Binjai melalui kuasa hukumnya telah mengajukan somasi I kepada Hartono Rusli dan kuasanya pada tanggal 26September lalu. Isinya agar Hartono Rusli membongkar pagar tembok yang telah dibangun diatas tanah objek perkara. Selanjutnya Pemko Binjai juga akan melaporkan kasus ini ke Polres Binjai.

Mahfullah, didampingi Kabag Hukum Salmadeni dan Kabag Humas Rudi Iskandar, menjelaskan, sebelum adanya pembangunan pagar sudah ada pertemuan antara kuasa hukum kedua belah pihak. Pertemuanmenyepakati tidak boleh ada pembangunan apapun sebelum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, sangat disayangkan justru pihak Hartono Rusli membangun pagar secara diam-diam pada waktu dini hari.

“Pukul satu belum ada pembangunan disitu, saya saksinya. Berdasarkan informasi pembangunan dilaksanakan diam-diam pada waktu dinihari. Pagi hari sudah terpasang. Ini contoh perilaku yang tidak baik, dia lakukan upaya hukum tapi dia sendiri melanggar,” ungkap Mahfullah.

Mahfullah berharap dukungan dari masyarakat agar Pemko Binjai dapat memenangkan sengketa atas tanah tersebut, sehingga bisa segera dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

“Lahan itu akan digunakan untuk pelebaran jalan karena sering macet. Untuk itu kita minta dukungan masyarakat agar proses hukum dapat berjalan sesuai yang diharapkan dan pelebaran jalan bisa segera dilaksanakan,“ kata Mahfullah.

Untuk diketahui, sengketa tanah berawal dari rencana Walikota Binjai untuk melebarkan jalan Soekarno Hatta tepatnya di seputaran Tugu Pahlawan dengan memanfaatkan lahan terlantar eks HGU PTPN II. Pelebaran jalan perlu dilakukan sesuai kebutuhan perkembangan kota dan arus lalulintas di kawasan tersebut cukup padat.

Belakangan muncul Hartono Rusli yang mengaku sebagai pemilik lahan dan menggugat Walikota Binjai di Pengadilan Negeri. Majelis Hakim PN Binjai kala itu memenangkan Hartono Rusli dan menyatakan yang bersangkutan sebagai pemilik sah lahan. Namun, Walikota Binjai selaku Tergugat menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Putusan PT Medan menganulir putusan PN Binjai dan menyatakan tindakan pemerintah Kota Binjai terhadap tanah di jalan Sukarno Hatta kelurahan Timbang Langkat bukanlah perbuatan melawan hukum dan Hartono Rusli bukanlah orang yang sah menguasai dan mengusahai lahan tersebut. (Ismail)


Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar