Tersangka ditangkap atas laporan Syahrial ,27, warga Jl. Sumber Rejo Desa Sumber Rejo Kec. Pagar Merbau.
Turut diamankan dari tersangka barang bukti
satu lembar uang kertas pecahan Rp 50 ribu.
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi mengatakan kasus pemerasan itu terjadi Selasa (30/10/2019) sekira pukul 23.30 wib. Saat itu tersangka mendatangi lokasi pekerja di Jl. Sunggal Kel. Sunggal Kec. Medan Sunggal yang sedang mengerjakan marka jalan dan mengakui sebagai anggota salah satu OKP serta meminta uang minum.
Korban lalu memberikan sebungkus rokok, namun ditolak oleh tersangka. Selanjutnya tersangka meminta uang Rp 50 ribu. Setelah kejadian itu, pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sunggal.
Mendapat laporan pengaduan, tim Pegasus Polsek Sunggal langsung mendatangi TKP dan berhasil mengamankan tersangka.
"Tersangka sudah diamankan untuk proses lebih lanjut. Pasal yang dipersangkakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tambahnya. (ka)
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi mengatakan kasus pemerasan itu terjadi Selasa (30/10/2019) sekira pukul 23.30 wib. Saat itu tersangka mendatangi lokasi pekerja di Jl. Sunggal Kel. Sunggal Kec. Medan Sunggal yang sedang mengerjakan marka jalan dan mengakui sebagai anggota salah satu OKP serta meminta uang minum.
Korban lalu memberikan sebungkus rokok, namun ditolak oleh tersangka. Selanjutnya tersangka meminta uang Rp 50 ribu. Setelah kejadian itu, pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sunggal.
Mendapat laporan pengaduan, tim Pegasus Polsek Sunggal langsung mendatangi TKP dan berhasil mengamankan tersangka.
"Tersangka sudah diamankan untuk proses lebih lanjut. Pasal yang dipersangkakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tambahnya. (ka)