SIMALUNGUN | Polres Simalungun jajaran Polsek Perdagangan berhasil meringkus kurir dan bandar Narkotika diduga jenis Ganja, Sabtu (5/10/2019) dari lokasi berbeda.
Tersangka yang pertama diamankan berinisial RS (21) warga Nagori Marihat Bandar Kabupaten Simalungun, sebagai kurir (pengantar) Narkotika diduga jenis ganja.
RS diamankan berikut barang bukti ditemukan di pinggir jalan Huta VII Nagori Marihat Bandar Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, Sabtu (5/10/2019) sekira pukul 12.30 wib.
Barang bukti ditemukan berupa 1 (buah) plastik asoi warna putih berisikan 5 (lima) amplop diduga berisi Narkotika jenis Ganja yang masing-masing dibungkus kertas nasi, 9 (sembilan) lembar kertas tictac dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam.
Tersangka yang pertama diamankan berinisial RS (21) warga Nagori Marihat Bandar Kabupaten Simalungun, sebagai kurir (pengantar) Narkotika diduga jenis ganja.
RS diamankan berikut barang bukti ditemukan di pinggir jalan Huta VII Nagori Marihat Bandar Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, Sabtu (5/10/2019) sekira pukul 12.30 wib.
Barang bukti ditemukan berupa 1 (buah) plastik asoi warna putih berisikan 5 (lima) amplop diduga berisi Narkotika jenis Ganja yang masing-masing dibungkus kertas nasi, 9 (sembilan) lembar kertas tictac dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam.
Kapolsek Perdagangan AKP Supendi SH, MH saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas Aiptu R Perangin angin, Minggu (6/10/2019) tersangka berhasil diamankan atas informasi masyarakat yang diterima langsung oleh Kapolsek, diduga akan terjadi transaksi Narkotika di kampung Dosin Nagori Mariah Bandar.
Atas informasi itu, lanjut Kasi Humas, selanjutnya anggota unit lidik dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perdagangan Iptu Zikri Muamar, SIK melakukan penyelidikan sekira pukul 12.30 Wib dan berhasil mengamankan RS beserta barang buktinya.
Kepada petugas yang menginterogasi, RS mengakui memperoleh Narkotika jenis Ganja dari Darma alias Lao. RS juga menjelaskan hanya sebagai pengantar Narkotika jenis Ganja kepada setiap orang yang akan membeli.
Tak mau terputus, Unit Lidik langsung melalukan pengembangan terhadap bandar ganja dan sekira pukul 13.00 Wib dan berhasil mengamankan diduga sebagai bandar Ganja, berinisial RDJP alias Darma alias Lao di dalam rumah di Huta I Nagori Marihat Bandar Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Dari tersangka Darma disita barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik asoi warna merah yang didalamnya terdapat 78 (tujuh puluh delapan) amplop diduga berisi Narkotika jenis Ganja masing-masing dibungkus kertas nasi. 1 (satu) buah amplop warna putih diduga berisi Narkotika jenis Ganja, 5 (lima) bungkus kertas tictac/paper merk Toreador.
Kemudian uang diduga hasil penjualan Narkotika sebesar Rp. 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah),
dengan rincian Uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar dan uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar.
"Darma mengakui memperoleh Narkotika jenis Ganja dari sesorang bernama Iwan beralamat di Kisaran Kabupaten Asahan. Dan menjual Narkotika jenis Ganja dengan harga Rp. 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) per Amplop," sebut Kasi Humas.
Saat ini kedua pelaku dan Barang Bukti sudah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun.(js)
Atas informasi itu, lanjut Kasi Humas, selanjutnya anggota unit lidik dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perdagangan Iptu Zikri Muamar, SIK melakukan penyelidikan sekira pukul 12.30 Wib dan berhasil mengamankan RS beserta barang buktinya.
Kepada petugas yang menginterogasi, RS mengakui memperoleh Narkotika jenis Ganja dari Darma alias Lao. RS juga menjelaskan hanya sebagai pengantar Narkotika jenis Ganja kepada setiap orang yang akan membeli.
Tak mau terputus, Unit Lidik langsung melalukan pengembangan terhadap bandar ganja dan sekira pukul 13.00 Wib dan berhasil mengamankan diduga sebagai bandar Ganja, berinisial RDJP alias Darma alias Lao di dalam rumah di Huta I Nagori Marihat Bandar Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Dari tersangka Darma disita barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik asoi warna merah yang didalamnya terdapat 78 (tujuh puluh delapan) amplop diduga berisi Narkotika jenis Ganja masing-masing dibungkus kertas nasi. 1 (satu) buah amplop warna putih diduga berisi Narkotika jenis Ganja, 5 (lima) bungkus kertas tictac/paper merk Toreador.
Kemudian uang diduga hasil penjualan Narkotika sebesar Rp. 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah),
dengan rincian Uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar dan uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar.
"Darma mengakui memperoleh Narkotika jenis Ganja dari sesorang bernama Iwan beralamat di Kisaran Kabupaten Asahan. Dan menjual Narkotika jenis Ganja dengan harga Rp. 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) per Amplop," sebut Kasi Humas.
Saat ini kedua pelaku dan Barang Bukti sudah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun.(js)