Realisasi Berbeda dengan Laporan e-Monitoring, Proyek Jembatan Baru Sei Wampu Keluarkan 'Aroma tak Sedap'

Sebarkan:
Jembatan lama (kiri) dan baru (kanan) Sei Wampu 


SUMUT | Mangkraknya pembangunan Jembatan Baru Sei Wampu, di Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, semakin mengeluarkan ‘aroma tak sedap’. Anggaran sebesar Rp57.252.263.598 sesuai kontrak harusnya telah dapat memfungsikan infrastruktur tersebut. Namun, hingga realisasi terakhir senilai Rp55.991.221.000 digelontorkan, bangunan itu tak kunjung bisa dilalui warga. Alhasil, tujuan untuk menghindari kemacetan yang sering terjadi, tak kunjung kesampaian.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Direktorat Jenderal Bina Marga, melalui Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) II, Ir Selamat Rasidi M.Sc dalam surat balasan kepada Metro Online yang dikirim via WhatsApp membenarkan, pembangunan jembatan baru Sei Wampu tersebut dilaksanakan mulai dari Tahun Anggaran 2015 dengan nomor kontrak 02/KTR-APBN/498576/PPK-01/2015 tertanggal 3 Agustus 2015.
Dia juga mengatakan, nilai kontrak pekerjaan yang dilakukan rekanan PT Karya Agung Sejati Nadajaya (KASN) itu sebesar Rp Rp57.252.263.000 dengan masa pelaksanaan selama 811 hari kalender, sehingga pelaksanaan kontrak berakhir pada tanggal 29 Oktober 2017.

Pada poin ketiga dari surat tersebut, Ir Selamat Rasidi menyebutkan, proyek dengan kontrak multi year (MYC) itu telah dilakukan adendum berupa penambahan waktu dan dana sehingga total masa pelaksanaan kontrak menjadi 1.223 hari kalender dan berakhir pada 15 Desember 2018, serta nilai kontrak menjadi Rp62.970.470.000.


Dari nilai kontrak sesuai adendum itu, pekerjaan tersebut telah menyerap anggaran dengan rincian, TA 2015 sebesar Rp20.513.040.734.20, kemudian TA 2016 Rp22.637.800.320.15 TA 2017 Rp.2.720.323.057.60, TA 2018 Rp10.234.400.887.95.

“Dalam pelaksanaan pekerjaan Paket Pembangunan Jembatan Baru Sei Wampu tidak ada indikasi korupsi karena realisasi pembayaran pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Progres Realisasi Pelaksanaan Pekerjaan di lapangan dan spesifikasi teknis,” tulisnya dalam penutup surat elektronik tersebut.

Namun ketika keterangan dalam surat tersebut ditunjukkan kepada Paul Siahaan, selaku mantan Kepala BBPJN II yang menjabat di masa kontrak itu, terlihat langsung terkejut. Dia yang datang dari Jakarta menyebutkan, surat balasan Ir Selamat Rasidi tersebut sama saja dengan ‘membunuh anggota’.

Pernyataan ‘membunuh anggota’ tersebut bukan tak beralasan. Sebab, angka-angka realisasi yang disebutkan Ir Selamat Rasidi tersebut, sangat berbeda dengan laporan pihak BBPJN II kepada pimpinannya di Kementerian PUPR. “Harusnya angka-angka realisasi itu sama dengan yang disebutkan di e-monitoring. Sebab angka yang di e-monitoring itulah yang kita sampaikan secara resmi kepada pimpinan di Kementerian PUPR,” katanya.(red/bersambung)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar