Tersangka W alias Y ,24, warga Kelurahan Keramat Kubah Kecamatan ST. Raso Kota T. Balai, Sumatera Utara ditangkap di Perjuangan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai perairan Sungai Tanjung Balai pada Sabtu, (19/10/2019) sekira pukul 20.00 wib.
Petugas menyita barang bukti berupa satu boat tanpa nama dan nomor bermesin dompeng 23 H, lima bungkus kecil plastik transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat bersih 1,67 gram, lima bungkus plastik transparan kosong dan satu unit pipa kaca.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan penangkapan tersangka dilakukan setelah personil Satpolair mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada satu orang laki-laki sedang memiliki narkotika jenis shabu di sebuah kapal boat yang akan melintas di perairan Tanjung Balai.
"Personil langsung berangkat menuju lokasi dan melihat kapal sesuai dengan yang diinformasikan. Saat kapal tersebut dihentikan empat awak kapal diperiksa ditemukan lima bungkus plastik transparan berisi diduga narkotika jenis shabu yg setelah ditimbang diketahui berat bersih 1,67 gram," ujar Kapolres.
Setelah diinterogasi, bahwa pemilik shabu adalah W alias Y. "Tersangka bersama barang bukti diboyong ke Kantor Sat Polair Tanjung Balai dan kemudian dibawa ke Sat Narkoba," tambah Putu.
Kapolres menegaskan, pihaknya siap membasmi peredaran narkoba di Tanjung Balai. (in)
Petugas menyita barang bukti berupa satu boat tanpa nama dan nomor bermesin dompeng 23 H, lima bungkus kecil plastik transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat bersih 1,67 gram, lima bungkus plastik transparan kosong dan satu unit pipa kaca.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan penangkapan tersangka dilakukan setelah personil Satpolair mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada satu orang laki-laki sedang memiliki narkotika jenis shabu di sebuah kapal boat yang akan melintas di perairan Tanjung Balai.
"Personil langsung berangkat menuju lokasi dan melihat kapal sesuai dengan yang diinformasikan. Saat kapal tersebut dihentikan empat awak kapal diperiksa ditemukan lima bungkus plastik transparan berisi diduga narkotika jenis shabu yg setelah ditimbang diketahui berat bersih 1,67 gram," ujar Kapolres.
Setelah diinterogasi, bahwa pemilik shabu adalah W alias Y. "Tersangka bersama barang bukti diboyong ke Kantor Sat Polair Tanjung Balai dan kemudian dibawa ke Sat Narkoba," tambah Putu.
Kapolres menegaskan, pihaknya siap membasmi peredaran narkoba di Tanjung Balai. (in)