Satu Pelaku Penganiayaan Diamankan Polres Tebingtinggi

Sebarkan:
Ilustrasi Penganiayaan
TEBINGTINGGI - Petugas dari Satuan Reskrim Polres Kota Tebingtinggi telah menangkap satu orang pelaku penganiayaan bernama Putra (35) di rumahnya, Lingkungan VII, Kelurahan Badak Bejuang, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Jumat (18/10/2019) sekira pukul 23.00 WIB.

Penangkapan ini berdasarkan laporan korban Jurhaidi Saragih (47) ke Polres Tebingtinggi tanggal 9 April 2019 dengan nomor STPL/138/IV/2019/SPKT TT.

BACA JUGA: Pembunuh Ibu Guru Boru Lubis Ditembak Polisi, 3 Orang di Antaranya Masih Anak Ingusan
Menanggapi penangkapan ini, korban Jurhaidi Saragih yang merupakan warga Jalan Badak, Lingkungan I, Kelurahan Bandar Utama ini menyampaikan terima kasih kepada Polres Tebingtinggi.


BACA JUGA: Guru Boru Lubis Dibunuh Dengan Sadis

"Saya berharap pelaku diproses hukum sampai tuntas hingga ke pengadilan demi tegaknya hukum," harapnya.

Jurhaidi yang merupakan Ketua LSM Kompak RI ini menceritakan kejadian penganiayaan itu terjadi pada tanggal 9 April 2019 pukul 22.00 WIB di Jalan Beruang, Lingkungan VII, Kelurahan Badak Bejuang.

"Disana saya digertak, sepeda motor saya ditabrak dengan sepeda motor dia (Putra,red). Lalu, dia memukul dada saya sampai terluka dan akhirnya saya dirawat di RS Bhayangkara dengan mendapatkan visum dokter," ujarnya.

BACA JUGA: Sekelompok Pria Serang Rumah Silaban Hingga Hancur

Ketika ditanyain sebab penganiayaan tersebut, Jurhaidi mengaku heran dan dirinya merasa tidak punya masalah sama pelaku.

"Saya menduga dia mungkin sentimen kepada saya," tuturnya.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Ramadhani ketika dikonfirmasi, Sabtu (19/10/2019) membenarkan penangkapan itu.

"Benar, pelaku telah ditahan dan tengah diproses. Pelaku diancam dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," pungkasnya. (Sdy/Ags)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar