TANJUNGBALAI | Satu unit mobil truk Tanki pengangkut solar BK 8927 MB diamankan petugas tim Tipiter Ekonomi Polres Tanjungbalai saat sedang membongkar BBM di Gudang Sumber Jaya Bahari Abadi (eks PT Sabas) di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung Tanjungbalai, Rabu (2/10) sekitar Pukul 15.25 WIB.
Pantauan wartawan, saat mobil tanki berisi BBM solar itu didapati sedang membongkar minyak ke dalam bunker yang ada dalam gudang tersebut, beberapa personil Polres Tanjungbalai langsung memeriksa dokumen surat mobil tangki yang bermerek PT. Sumber Jaya dan tertera berkapasitas BBM 18.000 liter itu.
Selanjutnya, petugas juga memeriksa seluruh isi gudang yang terletak persis di pinggiran sungai. Di dalamnya terdapat beras, garam dan beberapa barang lainnya.
Pantauan wartawan, saat mobil tanki berisi BBM solar itu didapati sedang membongkar minyak ke dalam bunker yang ada dalam gudang tersebut, beberapa personil Polres Tanjungbalai langsung memeriksa dokumen surat mobil tangki yang bermerek PT. Sumber Jaya dan tertera berkapasitas BBM 18.000 liter itu.
Selanjutnya, petugas juga memeriksa seluruh isi gudang yang terletak persis di pinggiran sungai. Di dalamnya terdapat beras, garam dan beberapa barang lainnya.
Usai dilakukan pemeriksaan, mobil tangki BBM solar tersebut langsung digiring ke Mapolres Tanjungbalai. Tetapi pada saat wartawan meninjau ke lokasi Mapolres Tanjungbalai sekitar Pukul 16.21 WIB, mobil tangki tersebut sudah tidak ada lagi. Dan diketahui bahwa mobil tangki itu sudah berada terparkir di Jalan Asahan tepatnya di samping Jembatan Tabayang.
Pihak Polres Tanjungbalai melalui Kanit II Aipda Zulpan kepada awak media mengatakan bahwa surat surat mobil tangki pengangkut BBM solar tersebut lengkap, sehingga pihaknya tidak bisa memproses lebih lanjut. "Setelah kita periksa surat surat nya semua lengkap. Baik surat mobil tangki BBM nya, dan surat bunker nya. Selanjutnya kita akan ke Pertamina untuk mengetahui keabsahan minyak nya ini. Kalau mengenai izin izinnya semua lengkap bang," ucapnya.
Secara terpisah Yusman ketua PWRI (persatuan wartawan Republik Indonesia) Kota Tanjungbalai kepada wartawan mengatakan, dirinya merasa heran kenapa bisa pihak Pertamina mengeluarkan izin penimbunan BBM solar di sebuah gudang. Padahal gudang tersebut bukan SPBU ataupun SPBN.
Lanjut Yusman lagi, disinyalir aktifitas penimbunan BBM solar di dalam tanki banker Gudang Sumber Jaya Bahari Abadi (eks PT Sabas) yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung Tanjungbalai tersebut ilegal. "Pemilik gudang tersebut adalah juga sebagai pengusaha pemilik Hotel Grand Singge di Tanjungbalai. Kenapa dia tidak merasa takut melakukan penimbunan BBM solar di dalam gudangnya?" pungkas Yusman.(Surya)
Pihak Polres Tanjungbalai melalui Kanit II Aipda Zulpan kepada awak media mengatakan bahwa surat surat mobil tangki pengangkut BBM solar tersebut lengkap, sehingga pihaknya tidak bisa memproses lebih lanjut. "Setelah kita periksa surat surat nya semua lengkap. Baik surat mobil tangki BBM nya, dan surat bunker nya. Selanjutnya kita akan ke Pertamina untuk mengetahui keabsahan minyak nya ini. Kalau mengenai izin izinnya semua lengkap bang," ucapnya.
Secara terpisah Yusman ketua PWRI (persatuan wartawan Republik Indonesia) Kota Tanjungbalai kepada wartawan mengatakan, dirinya merasa heran kenapa bisa pihak Pertamina mengeluarkan izin penimbunan BBM solar di sebuah gudang. Padahal gudang tersebut bukan SPBU ataupun SPBN.
Lanjut Yusman lagi, disinyalir aktifitas penimbunan BBM solar di dalam tanki banker Gudang Sumber Jaya Bahari Abadi (eks PT Sabas) yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung Tanjungbalai tersebut ilegal. "Pemilik gudang tersebut adalah juga sebagai pengusaha pemilik Hotel Grand Singge di Tanjungbalai. Kenapa dia tidak merasa takut melakukan penimbunan BBM solar di dalam gudangnya?" pungkas Yusman.(Surya)