Simalungun-Satuan Reskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian sebanyak 488 (empat ratus delapan puluh delapan) kotak suara dari Gudang Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun di Jalan Lintas Asahan Komplek Griya Nagori Siantar Estate Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun pada Selasa 10 September 2019 sekira pukul 15.00 wib.
Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 220 / IX / 2019 /, tanggal 12 September 2019 dengan Pelapor Sekretaris KPU Simalungun Adearman Purba.
Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, MSi Kabag Ops Kompol SL Widodo, SE, Kasat Reskrim AKP Muhammad Agustiawan, ST, SIK dan Kanit Jatanras Iptu Hengky B Siahaan, SH menyampaikan setelah menerima Laporan Polisi, Unit Jatanras Polres Simalungun melakukan Olah TKP dan penyelidikan terhadap pelaku.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis 19 September 2019 diketahui salah satu dari pelaku pencurian Jimmy Sujarwo alias Bagiyo yang sudah ditahan oleh Polres Pematangsiantar dalam kasus lain.
"Jimmy alias Bagiyo mengakui dan menerangkan pencurian kotak suara berbahan alumunium dilakukan dengan Jatar Simanjuntak bersama dengan 3 (tiga) tersangka lainnya yang saat ini belum tertangkap. Antara lain Ismi (DPO), Fajar (DPO) dan Gopal (DPO)," kata Kapolres AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, MSi di Kantor Reskrim Polres Simalungun, Pamatang Raya, Senin (7/10/2019).
Dikatakan, dari pengakuan tersangka Jimmy untuk mengangkut barang hasil curian diajaknya Hendri Susanto sebagai supir. Diangkut sebanyak 2 (dua) kali di hari yang berbeda.
"Jatar dan Hendri ditangkap pada Jumat (20/9/2019) di Siantar Estate. Saat dipertemukan dengan tersangka Jimmy, mereka mengakui perbuatan mereka sesuai dengan peran mereka masing-masing," kata Kapolres.
Barang Bukti yang berhasil disita berupa 1 (satu ) buah linggis terbuat dari besi dan 2 (dua) buah broti panjang sekitar 50 Cm. Ditaksasi nilai kerugian sebesar Rp. 20.000.000,-
Kepada para tersangka dipersangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke 3e , 4e, 5e Subs Pasal 480 Jo. Pasal 55, 56 KUHPidana dan diancam pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun.(js)
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis 19 September 2019 diketahui salah satu dari pelaku pencurian Jimmy Sujarwo alias Bagiyo yang sudah ditahan oleh Polres Pematangsiantar dalam kasus lain.
"Jimmy alias Bagiyo mengakui dan menerangkan pencurian kotak suara berbahan alumunium dilakukan dengan Jatar Simanjuntak bersama dengan 3 (tiga) tersangka lainnya yang saat ini belum tertangkap. Antara lain Ismi (DPO), Fajar (DPO) dan Gopal (DPO)," kata Kapolres AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, MSi di Kantor Reskrim Polres Simalungun, Pamatang Raya, Senin (7/10/2019).
Dikatakan, dari pengakuan tersangka Jimmy untuk mengangkut barang hasil curian diajaknya Hendri Susanto sebagai supir. Diangkut sebanyak 2 (dua) kali di hari yang berbeda.
"Jatar dan Hendri ditangkap pada Jumat (20/9/2019) di Siantar Estate. Saat dipertemukan dengan tersangka Jimmy, mereka mengakui perbuatan mereka sesuai dengan peran mereka masing-masing," kata Kapolres.
Barang Bukti yang berhasil disita berupa 1 (satu ) buah linggis terbuat dari besi dan 2 (dua) buah broti panjang sekitar 50 Cm. Ditaksasi nilai kerugian sebesar Rp. 20.000.000,-
Kepada para tersangka dipersangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke 3e , 4e, 5e Subs Pasal 480 Jo. Pasal 55, 56 KUHPidana dan diancam pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun.(js)