![]() |
Ilustrasi Ujian Sekolah Berstandar Nasional |
MEDAN | Dinas Pendidikan Sumut di bawah pimpinan Arsyad
Lubis belakangan ini terus diguncang isu dugaan korupsi. Sebelumnya, lewat gelombang
aksi massa dan pemberitaan media, hasil audit BPK nomor 41.B/LHP/XVIII.MDN/05/2017
terkait dugaan penyelewengan dana BOS dibeber ke permukaan.
Belakangan, tim redaksi Merto Online juga mendapatkan
informasi penyelewengan anggaran yang bersumber dari Dana BOS di jajaran Dinas
Pendidikan Sumut. Hasil penelusuran, ada ditemukan penggandaan naskah soal Ujian
Sekolah Berstandar Nasional (USBN) di seluruh satuan pendidikan setingkat
SMA/SMK se-Provinsi Sumatera Utara diduga kuat dilakukan oleh rekanan yang dikoordinir oleh
petinggi dinas ini secara sistematis dan terstruktur.
Merujuk pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional juncto Permendikbud RI No 3 tahun 2019 tentang
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler juncto Peraturan Badan
Standar Nasional Pendidikan (BSNP) tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraaan
Ujian Sekolah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2018/2019, maka Penggandaan
Naskah Soal USBN dilakukan secara swakelola olah masing-masing sekolah sebagai
Satuan Pendidikan.
Namun fakta yang terjadi di lapangan, Penggandaan Naskah
Soal USBN untuk SMA dan SMK se-Provinsi Sumatera Utara dilakukan oleh rekanan yang diduga atas perintah Kadis saat menggelar pertemuan di Pantai Cermin, Kabupaten
Serdangbedagai beberapa waktu lalu.
Sayangnya, Kadis Pendidikan Sumut, Arsyad Lubis tak
kunjung mau memberikan jawaban atas dugaan penyelewengan ini. Dikonfirmasi via
seluler, termasuk via WhatsApp, dianya tak mau menggubris. Begitu juga dengan
surat yang dilayangkan, Arsyad tak juga membalas. “Nanti saya coba tanya sama
bapak,” kata Bendahara Dinas, Imran Nasution yang menemui redaksi pekan lalu.(bersambung/red)