TANJUNG BALAI-Satresnarkoba Polres Tanjung Balai mengamankan terduga bandar narkoba, Hendra Tarigan (30) warga Jln. Rupat Lk. IX Bahari Kel. Belawan Bahari Kec. Medan Belawan Kota Medan pada Sabtu (5/10/2019).
Tersangka ditangkap di kos kosan 72gar Jln. Cermai Kel. Sijambi Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Tersangka ditangkap di kos kosan 72gar Jln. Cermai Kel. Sijambi Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Juga turut diamankan
satu bungkus plastik transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 51,28 gram, dua bungkus buntalan plastik panjang warna putih yang diduga di dalamnya berisi narkotika jenis shabu dgan berat kotor 192,35 gram, satu buah kantong plastik warna hijau, satu buah tas sandang warna cokelat dua buah kertas putih, dua buah timbangan digital, satu unit HP merk Samsung warna Hitam.
Informasi diperoleh, penangkapan tersangka dilakukan saat Satresnarkoba Polres Tanjung Balai melakukan pengembangan dan penggeledahan di sekitar area kos-kosan dan didapati sebuah tas kantong plastik warna hijau yang di dalamnya berisi satu bungkus plastik bening diduga narkotika jenis shabu dan satu buah timbangan digital, dan satu buah tas sandang warna cokelat yang di dalamnya berisi dua bungkus plastik buntalan yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis shabu yang dibalut kertas putih beserta satu buah timbangan digital yang ditemukan di loteng kos kosan tersebut.
"Tersangka mengakui barang tersebut miliknya," ujar Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan, Senin (8/10/2019).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke komando untuk pemeriksaan lebih lanjut. (in)
Informasi diperoleh, penangkapan tersangka dilakukan saat Satresnarkoba Polres Tanjung Balai melakukan pengembangan dan penggeledahan di sekitar area kos-kosan dan didapati sebuah tas kantong plastik warna hijau yang di dalamnya berisi satu bungkus plastik bening diduga narkotika jenis shabu dan satu buah timbangan digital, dan satu buah tas sandang warna cokelat yang di dalamnya berisi dua bungkus plastik buntalan yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis shabu yang dibalut kertas putih beserta satu buah timbangan digital yang ditemukan di loteng kos kosan tersebut.
"Tersangka mengakui barang tersebut miliknya," ujar Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan, Senin (8/10/2019).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke komando untuk pemeriksaan lebih lanjut. (in)