![]() |
Kadispora Provsu Baharuddin Siagian |
Baharuddin diperiksa masih terkait dugaan korupsi renovasi sirkuit atletik PPLP Provinsi Sumut.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan pemeriksaan terhadap Kadispora Sumut itu untuk melengkapi berkas perkara tersangka Junaidi yang merupakan Direktur PT Rian Makmur Jaya (RMJ) selaku rekanan atau pihak ketiga.
"Dia (Kadispora, red) kita periksa untuk melengkapi berkas (Junaidi, red). Berkasnya masih sedang kita lengkapi," ujar, Senin (21/10/2019) siang.
Nainggolan mengatakan, status Baharuddin saat diperiksa masih sebagai saksi.
"Statusnya masih saksi. Diperiksa dari pagi dan saat ini masih sedang berlangsung," katanya.
Nainggolan mengakui kalau saat renovasi lintasan sirkuit atletik PPLP Provinsi Sumut yang berada di Jalan Sunggal, Baharuddin sudah menjabat sebagai Kadispora Sumut.
"Ya memang sudah menjabat, tapi sampai penyidikan saat ini tidak terindikasi terlibat. Tapi tidak tertutup kemungkinan bisa saja jadi tersangka. Nanti kita lihat saja hasil penyidikan selanjutnya," tukasnya.
Nainggolan menjelaskan, dalam waktu dekat, penyidik bakal ada menetapkan seorang tersangka lagi dalam kasus ini.
"Ada kemungkinan rekanan lagi yang akan jadi tersangka lagi. Rekanan ini dari perusahaan berinisial PT P," tegasnya.
Ia mengakui, dalam perkara ini pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut telah menetapkan dua tersangka yakni Kabid Sarana Prasarana (Sarpras) dan Kemitraan Disporasu, Sujamrat dan Direktur PT Rian Makmur Jaya (RMJ), Junaidi.
Untuk berkas Sujamrat, sambung Nainggolan, sedang dilengkapi setelah sebelumnya sudah sempat dikembalikan (P-19) oleh Kejaksaan Tinggi Sumut.
"Kalau berkas Junaidi masih kami lengkapi. Berkasnya belum pernah kami kirim ke Kejaksaan. Semoga dengan diperiksanya Kadispora bisa dapat melengkapi berkas Junaidi," terangnya.
Sementara itu, Kadispora Sumut Baharudin ketika diwawancarai wartawan mengaku kedatangannya hanya bersilahturahmi.
"Tidak ada, hanya main-main saja," katanya usai menjalani shalat di Mapolda Sumut.
Ia sendiri membantah kalau dirinya diperiksa terkait dugaan korupsi renovasi sikuit atletik PPLP Provinsi Sumut.
"Tidak," ucapnya sambil masuk ke gedung Ditreskrimsus Polda Sumut.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi proyek renovasi lintasan sirkuit atletik PPLP Provinsi Sumut yang berada di Jalan Sunggal, Polda Sumut telah menetapkan Kabid Sarana Prasarana (Sarpras) dan Kemitraan Disporasu, Sujamrat dan Direktur PT Rian Makmur Jaya (RMJ) Junaidi sebagai tersangka.
Tersangka Junaidi ikut serta bersama tersangka Sujamrat Amru selaku mantan Kabid Sarana Prasarana dan Kemitraan Dispora Sumut yang kini sudah ditahan, melakukan kegiatan memperkaya diri sendiri dari proyek pemerintah tersebut.
PT Rian Makmur Jaya beralamat di Jalan M Saleh Zainuddin No 240 Gabek Pangkal Pinang adalah sebagai pemenang tender proyek tersebut.
Diketahui, kasus ini bermula pada 2 Februari 2017, dengan dialokasikannya pagu anggaran sebesar Rp4.797.700.000, ke Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Provinsi Sumatera Utara untuk pekerjaan Renovasi Lintasan Sircuit Tartan Atletik (PPLP) Sumut di Jalan Pembangunan, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.
Pada 14 Maret 2017, ditetapkan Drs Sujamrat Amru MM selaku Kuasa Pengguna Anggaran pekerjaan sirkuit. Tapi, dalam proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Spesifikasi Teknis, dia tidak melakukan survei.
Kadispora Provsu, H Baharuddin Siagian menjabat sebagai KPA pada proyek renovasi Lintas Sircuit Tartan Atletik PPLP Propsu TA 2017 dengan pagu anggaran Rp 4.797.700.000, berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumut nomor ; 188.44/10/KPTS/2017 tanggal 9 Januari 2017.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. (Sdy)
Untuk berkas Sujamrat, sambung Nainggolan, sedang dilengkapi setelah sebelumnya sudah sempat dikembalikan (P-19) oleh Kejaksaan Tinggi Sumut.
"Kalau berkas Junaidi masih kami lengkapi. Berkasnya belum pernah kami kirim ke Kejaksaan. Semoga dengan diperiksanya Kadispora bisa dapat melengkapi berkas Junaidi," terangnya.
Sementara itu, Kadispora Sumut Baharudin ketika diwawancarai wartawan mengaku kedatangannya hanya bersilahturahmi.
"Tidak ada, hanya main-main saja," katanya usai menjalani shalat di Mapolda Sumut.
Ia sendiri membantah kalau dirinya diperiksa terkait dugaan korupsi renovasi sikuit atletik PPLP Provinsi Sumut.
"Tidak," ucapnya sambil masuk ke gedung Ditreskrimsus Polda Sumut.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi proyek renovasi lintasan sirkuit atletik PPLP Provinsi Sumut yang berada di Jalan Sunggal, Polda Sumut telah menetapkan Kabid Sarana Prasarana (Sarpras) dan Kemitraan Disporasu, Sujamrat dan Direktur PT Rian Makmur Jaya (RMJ) Junaidi sebagai tersangka.
Tersangka Junaidi ikut serta bersama tersangka Sujamrat Amru selaku mantan Kabid Sarana Prasarana dan Kemitraan Dispora Sumut yang kini sudah ditahan, melakukan kegiatan memperkaya diri sendiri dari proyek pemerintah tersebut.
PT Rian Makmur Jaya beralamat di Jalan M Saleh Zainuddin No 240 Gabek Pangkal Pinang adalah sebagai pemenang tender proyek tersebut.
Diketahui, kasus ini bermula pada 2 Februari 2017, dengan dialokasikannya pagu anggaran sebesar Rp4.797.700.000, ke Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Provinsi Sumatera Utara untuk pekerjaan Renovasi Lintasan Sircuit Tartan Atletik (PPLP) Sumut di Jalan Pembangunan, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.
Pada 14 Maret 2017, ditetapkan Drs Sujamrat Amru MM selaku Kuasa Pengguna Anggaran pekerjaan sirkuit. Tapi, dalam proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Spesifikasi Teknis, dia tidak melakukan survei.
Kadispora Provsu, H Baharuddin Siagian menjabat sebagai KPA pada proyek renovasi Lintas Sircuit Tartan Atletik PPLP Propsu TA 2017 dengan pagu anggaran Rp 4.797.700.000, berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumut nomor ; 188.44/10/KPTS/2017 tanggal 9 Januari 2017.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. (Sdy)