Tiga Perampok Perairan Kuala Langsa dan Sumatera Utara Ditangkap

Sebarkan:

Teks foto : Kasat Reskrim PolresLangsamenunjukan   granat aktif jenis nenas dan barang bukti lainnya.
Langsa-Satreskrim Polres Kota Langsa berhasil menangkap tiga tersangka pelaku perompak/bajak laut kapal nelayan yang beroperasi diperairan laut Kuala Langsa dan Sumatera Utara dengan menggunakan senjata bahan peledak.

Dari tangan ketiga tersangka berinisial TRS (23), MNR (29) dan TRD (23), Satreskrim Polres Langsa berhasil menyita barang bukti berupa senjata, satu butir granat aktif jenis nenas, satu gelang, dua cincin, satu kalung dan sepasang anting emas, uang tunai bersama surat pembelian emas serta satu unit honda matic vario.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan, SIK. melalui Kasat Reskrim Arief Sukmo Wibowo, SIK, pada gelar konfrensi pers di Aula Mapolres Langsa, Senin (30/9/2019) mengatakan, dimana pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata api dan bahan peledak.

Dari hasil penyelidikan, Satuan Reskrim Polres Langsa bekerja sama dengan masyarakat, berhasil membekuk seorang tersangka pelaku berinisial TRD (23) pada 25 September 2019 Sekira Pukul 10.00 Wib di halaman belakang sebuah rumah Dusun Bahari Gampong Kuala Bugak Kecamatan Pereulak Kota Kabupaten Aceh Timur.

Hasil pengembangan, kemudian petugas berhasil menangkap dua pelaku lainnya yakni MNR (29) warga dusun Bahari Gampong Kuala Bugak Kecamatan Pereulak Kota dan TRZ (23) warga Buket Panyang Gampong Tanoh Anoe Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur.

Dari hasil interogasi petugas, tersangka mengakui granat nenas tersebut digunakan untuk merampok dan pembajakan kapal nelayan Indonesia diperairan Aceh serta Sumatera pada bulan Agustus dan September 2019, dengan maksud meminta uang tebusan kepada pemilik kapal.

Tersangka telah berhasil menerima uang tebusan dari pemilik kapal, yang kemudian oleh para pelaku mempergunakan uang tebusan tersebut untuk membeli emas dan membeli satu honda matic Vario dan sisa uang hasil rompak.

Dan barang bukti yang disita dari tersangka berupa senjata satu butir granat aktif jenis nenas, satu gelang, dua cincin, satu kalung dan sepasang anting emas, uang tunai bersama surat pembelian emas serta satu unit honda matic vario.

Kini ketiga tersangka dijerat dengan Undang - Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, tentang senjata api dan bahan peledak dengan hukuman paling lama dua puluh tahun penjara atau seumur hidup. (syaf).





Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar