TANJUNGBALAI | Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara berhasil mengamankan seorang TSK kasus Narkotika golongan I bukan tanaman, jenis shabu, di Jalan Garuda Kel. Beting Kuala Kapias Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Senin (14 Oktober 2019) sekitar pukul 16.30. Wib.
Dari tangan tersangka RMT Als R Als KK laki-laki, 26, Karo, Wiraswasta, beralamat KTP Jalan Pekanbaru Duri Desa Telaga Sam Sam Kec. Kandis Kab. Siak / tempat tinggal sekarang di Jalan Besar Desa Air Joman Baru Kec. Air Joman Kab. Asahan, Unit Reskrim menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 1,24 (satu koma dua empat) gram, 1 (satu) Unit timbangan elektrik ukuran kecil bertuliskan 1CR2032 Battery warna hitam dan 1 (satu) Satu Unit Handphone merek nokia warna hitam.
Hal ini dikatakan Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Waka Polres Kompol Edi Bona Sinaga SH melalui Kapolsek TB-Utara Iptu Juga Gulton, Rabu Diruang kerjanya.
Dikatakannya, mendapat mendapat informasih dari masyarakat yang layak dipercaya dengan mengatakan bahwa, di Jalan Garuda Kel. Beting Kuala Kapias Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai sering transaksi jual beli narkotika jenis shabu.
Berbekal dari laporan tersebut, kemudian Kanit reskrim Polsek Tanjung Balai Utara bersama anggota melakukan penyelidikan sampai data lirik A1 guna dilakukan penangkapan.
" Personil dan pemberi informasi mengajak pelaku untuk bertransaksi, sementara tersangka tidak mengetahui bahwa yang diajarkan transaksi adalah polisi, sehingga saat tersangka mengeluarkan barang bukti, anggota langsung menggarinya, dibawa ke Mako untuk proses penyidikan", Ucapnya menutup. (Surya)
Hal ini dikatakan Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Waka Polres Kompol Edi Bona Sinaga SH melalui Kapolsek TB-Utara Iptu Juga Gulton, Rabu Diruang kerjanya.
Dikatakannya, mendapat mendapat informasih dari masyarakat yang layak dipercaya dengan mengatakan bahwa, di Jalan Garuda Kel. Beting Kuala Kapias Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai sering transaksi jual beli narkotika jenis shabu.
Berbekal dari laporan tersebut, kemudian Kanit reskrim Polsek Tanjung Balai Utara bersama anggota melakukan penyelidikan sampai data lirik A1 guna dilakukan penangkapan.
" Personil dan pemberi informasi mengajak pelaku untuk bertransaksi, sementara tersangka tidak mengetahui bahwa yang diajarkan transaksi adalah polisi, sehingga saat tersangka mengeluarkan barang bukti, anggota langsung menggarinya, dibawa ke Mako untuk proses penyidikan", Ucapnya menutup. (Surya)